Dark/Light Mode

Ingat Nasib Pekerja dan Pengusaha

Kemnaker Harap BSU 2021 Mampu Mitigasi Dampak Pandemi

Kamis, 19 Agustus 2021 17:30 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

RM.id  Rakyat Merdeka - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 merupakan upaya Pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

BSU bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja. Serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya. Khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, saat menyampaikan pidato kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kamis (18/8).

Baca juga : KSP: Negara Selalu Hadir Bantu Panti Sosial Saat Pandemi

Menurut Anwar, berdasarkan data Kemnaker, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial, sebanyak 24,66 persen pekerja berpotensi ter-PHK, dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.

“Pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan Pemerintah atau pun bantuan-bantuan sosial lainnya," kata Anwar.

Dia menjelaskan, pelaksanaan BSU tahun ini memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU sebelumnya. Pertama, dari sisi cakupan. Pada 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca juga : Kemnaker Carikan Solusi Problem Kurir E-commerce

"Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 dan Inmendagri Nomor 23/2021," ungkap mantan Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu.

Kedua, batasan upah penerima BSU. Pada 2020, upah maksimal penerima BSU adalah Rp 5 juta. Sedangkan di 2021, upah maksimal adalah Rp 3,5 juta, atau sesuai Upah Minimum Kota atau Provinsi (UMK/UMP), dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp 3,5 juta.

“Tentunya kita sangat berharap tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” beber dia. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.