Dark/Light Mode

BSU Disalurkan Lewat Bank Pemerintah

Menaker Siap Bantu Bukakan Rekening

Jumat, 30 Juli 2021 19:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (tengah), didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi (kiri) dan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo (kanan) melakukan penandatanganan dokumen penyerahan data 1 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah di kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (tengah), didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi (kiri) dan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo (kanan) melakukan penandatanganan dokumen penyerahan data 1 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah di kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bakal membantu membukakan rekening bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum punya tabungan di bank Pemerintah. Dengan begitu, proses penyaluran bakal lebih cepat.

Pada Jumat (30/7/2021), Ida dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Anggoro Eko Cahyo melakukan penandatanganan dokumen penyerahan data 1 juta calon penerima BSU. Penandatanganan dilaksanakan di kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan.

Baca juga : Saratoga Bantu Pemerintah Cetak SDM Unggul Sektor Kelistrikan

Pemerintah kembali memberikan BSU kepada para pekerja Indonesia yang terdampak pandemi. Kriteria penerimanya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

Karena ada penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun ini. Antara lain batas maksimal upah menjadi Rp 3,5 juta. Atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Baca juga : Pemerintah Sudah Kerja Keras Tangani Covid-19

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BP Jamsostek, ditentukan hingga Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Uang senilai Rp 500 ribu selama dua bulan, yang diberikan sekaligus Rp 1 juta. Untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan bank milik Pemerintah. Seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.