Dark/Light Mode

Indonesia-Inggris Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan

Kamis, 21 Oktober 2021 20:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) dan Sekretaris Negara Departemen Pekerjaan dan Pensiun Inggris, Therese Coffey.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) dan Sekretaris Negara Departemen Pekerjaan dan Pensiun Inggris, Therese Coffey.

 Sebelumnya 
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pada pertemuannya dengan Perburuhan Negara G20 di Catania, Italia, Juni 2020 lalu, Pemerintah Indonesia berkesempatan melakukan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Inggris. Pada pertemuan tersebut, Pemerintah Inggris mengutarakan akan memberikan dukungan terhadap Presidensi G20 Indonesia.

"Dukungan diberikan khususnya pada isu pasar tenaga kerja inklusif dan kuota kerja untuk penyandang disabilitas dan pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan," ungkapnya.

Baca juga : Dubes Al Busyra Basnur Lirik Kerja Sama Dengan Universitas Jimma, Ethiopia

Terkait isu prioritas pasar tenaga kerja inklusif dan kuota kerja, diperlukan studi dan benchmarking dengan beberapa negara G20. Khususnya di Inggris, untuk memperdalam pemahaman tentang tiga hal.

Tiga hal dimaksud yaitu kondisi dan tantangan partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja; perspektif para penyandang disabilitas dalam partisipasinya di pasar kerja; dan perspektif pemberi kerja terhadap partisipasi penyandang disabilitas di pasar kerja.

Baca juga : Pebisnis Indonesia-China Bahas Kerja Sama Digital, Industri Kesehatan Dan Ekonomi Hijau

"Indonesia telah mengatur proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil serta tanpa diskriminasi, termasuk bagi penyandang disabilitas," papar doktor Ilmu Pemerintahan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.

Ida menegaskan, pihaknya telah mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas untuk dipekerjakan di pemerintahan paling sedikit 2 persen. Sementara perusahaan swasta minimal 1 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca juga : Wanda Nara, Kena Karma Diselingkuhi

Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53 ayat (1), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 3/2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.