Dark/Light Mode

Bertemu Menteri PEA, Menaker Berunding Soal Penempatan PMI

Sabtu, 30 Oktober 2021 01:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kiri) mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) dan Persatuan Emirat Arab (PEA) Abdulrahman Abdulmannan Al Awar (tengah) di Dubai, Rabu (27/10/2021).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kiri) mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) dan Persatuan Emirat Arab (PEA) Abdulrahman Abdulmannan Al Awar (tengah) di Dubai, Rabu (27/10/2021).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) dan Persatuan Emirat Arab (PEA) Abdulrahman Abdulmannan Al Awar di Dubai, PEA, Rabu (27/10/2021).

Pertemuan bilateral di sela-sela forum Abu Dhabi Dialogue (ADD) ke-6 tersebut dilakukan untuk membahas perkembangan perundingan rencana kerja sama bilateral Indonesia dan PEA, terkait penempatan secara terbatas Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik, melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Baca juga : Ganjar Ngeles Ditanya Pilpres

Di bidang Ketenagakerjaan, PEA merupakan salah satu negara penempatan PMI. "Sejak 2017 sampai saat ini masih menunggu kesepakatan final. Saya berharap Indonesia dan PEA dapat terus saling mendukung dan memperkuat kerja sama sektor ketenagakerjaan di masa depan," kata Ida, dalam Siaran Persnya, Kamis (28/10/2021).

SPSK merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan PMI, untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi. Direncanakan, kerja sama dengan PEA dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara sistem penempatan yang dimiliki Pemerintah Indonesia dengan sistem yang dimiliki Arab Saudi dan PEA.

Baca juga : Menaker: UMKM Berperan Penting Serap Tenaga Kerja Perempuan

Penempatan PMI pada pengguna perseorangan (sektor domestik) di PEA tidak dapat dilakukan, sehubungan dikeluarkannya Kepmenaker 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk PEA.

Sementara Pemerintah PEA melakukan revolusi kebijakan terkait pekerja asing melalui penetapan Federal Law Nomor 10 of 2017 on Domestic Workers. Sejalan dengan hal tersebut, Ministry of Human Resources (MOHRE) PEA menyampaikan tawaran peningkatan kerja sama bilateral kepada Pemerintah Indonesia.

Baca juga : Bamsoet Minta Finalis Puteri Otonomi Daerah Dorong Pemberdayaan Desa

Tawaran tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa kali pertemuan kedua belah pihak sejak 2017, baik secara virtual maupun tatap muka. "Hingga saat ini Kemenaker dan MOHRE masih dalam proses perundingan pembaharuan dokumen MOU in the Field of Manpower," pungkas Ida. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.