Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Negara & Aliran Sesat

Senin, 30 Januari 2023 06:26 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Persoalan yang sering muncul di dalam masyarakat ialah kehadiran aliran sesat. Posisi kelompok aliran sesat di dalam NKRI seringkali sulit diselesaikan.

Apakah aliran sesat itu domain Negara atau Agama? Apakah negara berhak melarang aliran keagamaan sesat? Siapa yang berhak menyesatkan sebuah aliran? Apa itu aliran sesat? Apa kriteria aliran sesat? Siapa yang menentukan kriteria itu? Apa dasarnya? Apakah aliran sesat itu pelanggaran pidana? Apa sanksi aliran yang dinyatakan sesat itu? Bagaimana menghukum aliran sesat? Siapa yang berhak menghukumnya? Bagaimana menyelesaikan dampak penyesatan sebuah aliran, khususnya aliran yang sudah lama eksis di dalam masyarakat?

Baca juga : Pengalaman Jepang (2)

Kesemuanya ini menjadi bukti tidak sederhananya menyelesaikan persoalan penyesatan sebuah aliran. Apalagi aliran itu berada di dalam wilayah keyakinan seseorang sulit dideteksi, dan berpotensi menghakimi secara tidak adil kepada orang yang disangka penganut aliran sesat.

Ketika sebuah rezim otoritas berkuasa dan ketika dinasti mayoritas memegang kendali nilai, maka di situ berpotensi muncul klaim dan akronim menakutkan, terutama kepada kelompok minoritas.

Baca juga : Pengalaman Jepang (1)

Akronim itu misalnya kelompok oposisi, pemberontak, ideologi radikal, aliran sesat, ajaran terlarang, dan lain sebagainya. Bahkan tokoh di balik kelompok minoritas itu sering disebut orang gila, tukang sihir, paranormal, provokator, dan lain-lain. Jika seseorang terjerat di dalam akronim yang definisinya tidak jelas itu, maka berarti malapetaka seumur hidup yang bersangkutan.

Tidak terkecuali Nabi Muhammad SAW juga pernah mengalami masalah seperti ini. Ketika pertama kali memperkenalkan ajaran Islam yang dibawanya, Ia pernah dianggap sebagai penganut aliran sesat, diusir, diancam akan dibunuh, dan ajaran agama yang diperkenalkannya dianggaap sesat. Nabi Muhammad dianggap orang gila (Mereka berkata: “Hai orang yang diturunkan Al Qur’an kepadanya, sesungguhnya kamu benar-benar orang yang gila”. (Q.S. Al-Hijr/15:16), dianggap paranormal atau tukang tenung (“Maka tetaplah memberi peringatan, dan kamu disebabkan nikmat Tuhanmu bukanlah seorang tukang tenung dan bukan pula seorang gila. (Q.S. Al-Thur/52:29), dan dianggap tukang sihir (“Demikianlah tidak seorang rasul pun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan: “Ia adalah seorang tukang sihir atau orang gila”). (Q.S. Al-Dzariyat/51: 52), dan dianggap penyair gila (Dan mereka berkata: “Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang pemyair gila? (Q.S Al-Shaffat/36:36).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.