Dark/Light Mode

Amandemen International Health Regulation Dan Definisi Pandemic Emergency

Kamis, 1 Agustus 2024 22:45 WIB
Prof. Tjandra Yoga
Prof. Tjandra Yoga
Pemerhati Kesehatan

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-77 telah menyepakati paket amandemen International Health Regulations (IHR), pada Senin (1/6) lalu. Ini adalah langkah historis dalam perkembangan kesehatan global dan tonggak penting agar semua negara dapat lebih baik dalam menghadapi wabah dan pandemi di masa depan.

Sedikitnya ada empat aspek yang mendasari amandemen terbaru ini. Pertama, amandemen ini dibuat berdasarkan pelajaran dari berbagai wabah dunia, terutama pandemi COVID-19. 

Kedua, amandemen ini akan memperkuat upaya global dalam kesiapan, pengawasan, dan respons terhadap wabah. Ketiga, amandemen ini juga akan meningkatkan kemampuan mendeteksi kemungkinan wabah penyakit yang bisa meluas antarnegara dan memperkuat koordinasi antarnegara.

Keempat, amandemen ini membangun komitmen kesetaraan antarnegara serta meningkatkan upaya bersama dalam menghadapi wabah.

Baca juga : BSI International Expo 2024 Perkuat Inklusi Dan Literasi Perbankan Syariah

Selain itu, ada empat hasil penting dari amandemen ini. Pertama, kini ada definisi yang jelas tentang pandemi, yang disebut sebagai "pandemic emergency". Definisi ini tidak ada dalam IHR sebelum diamandemen. 

Kedua, amandemen ini menciptakan komitmen untuk solidaritas dan kesetaraan dalam memperkuat akses terhadap bahan dan alat kesehatan serta anggaran yang diperlukan, salah satunya melalui mekanisme penganggaran terkoordinasi atau coordinating financial Mmechanism

Ketiga, akan dibentuk komite negara-negara (States Parties Committee) untuk memfasilitasi implementasi yang efektif dari amandemen ini. 

Keempat, setiap negara akan membentuk otoritas nasional untuk IHR (National IHR Authorities). Indonesia perlu segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti amandemen ini agar bisa diimplementasikan di negara kita.

Baca juga : Taman Safari Gelar Kompetisi Internasional Foto Dan Video Hewan

Tentang definisi pandemic emergency, ada empat pertimbangan utama. Pertama, kejadian penyakit telah atau berisiko besar menyebar ke berbagai negara di beberapa kawasan WHO (WHO Regions). 

Kedua, kejadian ini sudah atau berisiko besar melampaui kapasitas kesehatan negara-negara tersebut untuk menanganinya. Ketiga, kejadian ini mengakibatkan atau berisiko besar menyebabkan gangguan sosial dan/atau ekonomi, termasuk disrupsi perjalanan dan perdagangan internasional. 

Keempat, kejadian ini memerlukan penanganan yang cepat, merata (equitable), dan terkoordinasi secara internasional, serta membutuhkan pendekatan yang melibatkan seluruh aspek pemerintah dan masyarakat atau whole of government and whole ofsociety approaches.

 

Baca juga : Airlangga Terima Penghargaan For Contribution To International Cooperation Dari Pemerintah Rusia

Oleh Prof. Tjandra Yoga AditamaDirektur Pascasarjana Universitas YARSI, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Kepala Balitbangkes, Penerima Rakyat Merdeka Award 2022 bidang Edukasi dan Literasi Kesehatan Masyarakat, Penerima Rekor MURI April 2024 untuk tulisan COVID-19 terbanyak di media massa

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.