Dark/Light Mode

Akhlak Nabi Terhadap Warga Non-Muslim (5)

Memberi Kebebasan Beribadah Warga Non-Muslim

Senin, 5 Agustus 2024 05:45 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Apa yang telah dilakukan Nabi juga dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab. Ke­bijakannya terhadap penduduk Iliyah (Palestina) ditegaskan bahwa: "Gereja-gereja mereka tidak dapat ditinggali (oleh orang-orang Islam), dirobohkan, atau dikurangi, termasuk pagar-pagarnya, begitu pula salib-salib mereka dan apa saja dari kekay­aan mereka. Mereka tidak boleh dipaksa atas agamanya, dan tidak boleh ada di antara mereka yang mendapatkan mudharat". (Lihat kembali artikel terdahulu tentang Piagam Aeliya).

Baca juga : Menjadikan Non-Muslim Sebagai Orang Dalam

Hal yang sama juga dilakukan oleh Amr bin 'As, memberikan kebebasan sepenuhnya umat non-muslim melakukan ibadah dan merawat rumah-rumah ibadah mereka dengan baik. Ia memberikan jaminan kebebasan beragama kepada seluruh wilayah yang dikuasainya dan menganjurkan kepada peme­rintah di tingkat daerah agar menjamin hak-hak beribadah bagi warga non-muslim. Umat non-muslim di masa-masa awal tidak pernah merasa dihalangi beribadah dan menjalankan tradisi keagamaannya. Dari segi inilah, Sir Thomas Arnold dalam tahun 1950-an pernah membantah rekan-rekannya dari kalangan orientalis yang mengatakan Islam berkembang di seantero dunia karena pedang.

Baca juga : Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Non-Muslim

Ia berpendapat bahwa banyaknya orang beralih ke agama Islam karena keluhuran ajaran dan kemuliaan pemimpinnya. Sama sekali bukan karena ancaman atau tekanan terhadap mereka.

Baca juga : Membesuk Non-Muslim Yang Sakit

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Senin, 5 Agustus 2024 dengan judul "Akhlak Nabi Terhadap Warga Non-Muslim (5), Memberi Kebebasan Beribadah Warga Non-Muslim"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.