Dark/Light Mode

Akhlak Nabi Terhadap Warga Non-Muslim (10)

Menegakkan HAM Secara Adil

Sabtu, 10 Agustus 2024 05:35 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Suatu ketika, Nabi mendengarkan dua orang dari kaum Yahudi mau membangun sinagog di samping masjid Nabi, namun ditentang oleh sahabat. Setelah kasus ini dilapor­kan kepada Nabi, lalu Nabi ber­tanya tanah itu milik siapa? Dijawab tanah mereka.

Nabi mengatakan jangan dihalangi pembangunan rumah ibadah mereka, karena ibadah merupakan kebutuhan asasi setiap orang. Setelah kedua orang Yahudi itu membangun rumah ibadahnya, tiba-tiba mereka mendengarkan suara azan Bilal yang menyerukan orang untuk datang ke masjid meraih keberuntungan (hayya ‘alal falah).

Kedua orang Yahudi itu meng­hentikan usahanya membangun rumah ibadah karena tujuannya sama dengan yang apa yang ingin dicapai dari rumah ibadah yang akan dibangun. Bahkan keduanya menyerahkan tanah itu kepada Nabi.

Baca juga : Mengizinkan Kebaktian Di (Kompleks) Mesjid

Nabi bukan hanya melindungi dan memberikan hak-hak sosial-politik kepada umat non-muslim, tetapi juga hak-hak asasi secara indi­vidual. Hak-hak asasi manusia yang ditegakkan Nabi antara lain, mem­beri hak-hak setiap warga Madinah sama dengan hak yang diperoleh umat Islam dalam memanfaatkan fasilitas umum, seperti penggunaan jalan raya, akses mata air, pengo­batan, bantuan sosial, mengunjungi mereka ketika sedang sakit, mengu­rus jenazah mereka, sampai kepada memandikan mayatnya.

Anas ibn malik meriwayatkan ada seorang laki-laki Yahudi sedang sakit keras lalu Nabi diberitahukan akan keadaan itu. Selanjutnya Nabi membesuknya dan duduk di samping pemuda itu.

Nabi menawarkan seandainya pemuda itu berkenan untuk mengenal dan masuk agama Islam. Pemuda itu menatap ayahnya yang kebetulan ada di sampingnya. Ayahnya menyarankan agar anaknya mendengarkan seruan itu dengan mengatakan: Dengarkanlah apa yang disampaikan oleh Abul Qasim (Nabi), lalu pemuda itu mengucap­kan dua kalimat syahadat. (HR. Bukhari).

Baca juga : Memandikan Dan Menshalati Mayat Non-Muslim

Betapa mulianya per­buatan Nabi menengok orang sakit umat beragama lain dan berusaha membantu meringankan bebannya. Tradisi seperti ini diwariskan kepada para sahabatnya.

Dalam kesempatan lain, ketika paman Nabi meninggal, yaitu Abu Thalib, yang sampai akhir hayat­nya belum mengucapkan syahadat, maka Nabi memerintahkan putranya, yaitu Ali ibn Abi Thalib, untuk mengurus jenazah ayahnya sampai pada penguburannya dengan baik. Pengalaman ini menjadi pelajaran buat kita semua bahwa mengu­rus mayat hukumnya wajib apa­pun agama mayat itu.

Dalam kitab-kitab Fikih juga banyak disebutkan riwayat bahwa manakala ada mayat hanyut di sungai tidak ada yang mendamparkannya, maka berdosa massal seluruh penghuni desa yang dilaluinya, karena mengurus jenazah apapun agama dan kepercayaannya wajib hukumnya, karena mayat itu hak Allah SWT.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.