Dark/Light Mode
Isu-isu Islam Kontemporer (14)
Antara Ulil Amr dan Ahl Halli Wa Al-‘Aqd (1)

Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Ulil Amr tersusun dari dua kata, uli berarti pemilik dan amr berarti perintah, tuntunan, atau urusan. Ulil amr secara kebahasaan bisa berarti pemilik urusan atau pemilik kekuasaan.
Dalam perspektif ilmu tafsir, ulil amr biasa diartikan dengan para nabi yang mengatur kekuasaan, para amir (pejabat pemerintah) yang menguasai kehidupan lahiriah masyarakat, para filosof atau sufi yang menguasai kehidupan batin orang-orang tertentu, dan para pakar, narasumber, atau muballig yang menguasai kehidupan batin masyarakat umum.
Berita Terkait : Kedudukan Ulil Amr dalam Sidang Itsbat (2)
Menurut Muhammad Abduh, ada empat komponen di dalam masyarakat dapat disebut sebagai ulil amr; yaitu para pejabat pemerintahan (amir, jamaknya umara’), para hakim (hakim, jamaknya hukkam), para ahli ilmu pengetahuan (‘alim, jamaknya ‘ulama`), dan para imam yang senantiasa memelihara dari dosa dan maksiyat (ma’shum).
Muhammad Abduh menyimpulkan bahwa yang dimaksud ulil amr dalam Al-Qur’an ialah institusi yang terdiri atas para pejabat pemerintah, para hakim, para ulama, para pemimpin militer, dan para pemimpin kekuatan-kekuatan masyarakat yang menjadi rujukan di dalam masalah kebutuhan dan kemaslahatan umum.
Berita Terkait : Kedudukan Ulil Amr dalam Sidang Itsbat (1)
Ketentuan-ketentuan yang disepakati secara kolektif oleh para pihak ini wajib ditaati oleh masyarakat, sepanjang tujuannya tidak bertentangan dalil agama yang tegas (nash).
Muhammad Abduh terkesan menyamakan antara ulil amr dengan ahlul halli wal ‘aqd, yakni para amir, para hakim, para ulama, para militer, dan semua penguasa dan pemimpin yang dijadikan rujukan oleh umat dalam masalah kebutuhan dan kemaslahatan publik.
Berita Terkait : Apa Itu Waliy Al-Amr Li Al-Dharuri Bi Al-Syaukah? (2)
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila mereka sepakat atas suatu urusan suatu hukum, maka umat wajib mentaatinya dengan syarat mereka itu adalah orang-orang muslim dan tidak melanggar perintah Allah dan Sunnah Rasul yang mutawatir. ***