Dark/Light Mode

Isu-isu Islam Kontemporer (14)

Kedudukan Ulil Amr dalam Sidang Itsbat (2)

Minggu, 5 Januari 2020 15:36 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Jika terjadi perbedaan pendapat soal penetapan awal bulan, tidak sedikit di antara peserta sidang menyerahkan kepada pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengambil keputusan. Konsekwensinya, masyarakat diminta untuk menaati keputusan tersebut.

Selain didasari oleh mekanisme demokrasi, juga didasari oleh sejumlah kaedah ushul dan pendapat imam mazhab.

Baca juga : Kedudukan Ulil Amr dalam Sidang Itsbat (1)

Di antara kaedah ushul yang sering dikutip ialah: Hukmul Hakim ilzamun wa yarfa’ul Khilaf (Penetapan hakim [pemerintah] mengikat menghilangkan silang pendapat).

Kaedah ini sangat populer dan bertahun-tahun menyelesaikan persoalan karena seluruh umat mengakui kaedah ini. Belakangan, mungkin karena pembengkakan kualitas umat, sudah mulai menemukan keyakinan intelektual baru yang mengalahkan kaedah tersebut.

Baca juga : Apa Itu Waliy Al-Amr Li Al-Dharuri Bi Al-Syaukah? (2)

Pendapat tokoh ulama yang sering dikutip dan untuk mendukung kaedah tersebut ialah pendapat Al Syarwani dalam kitabnya Khasyiyah As Syarwani, Juz III, hlm.376, yang menjelaskan bahwa: "Fa in hakama bihi hakimun yarahu wajaba alshaum 'ala al kafah" (Apabila hakim (Pemerintah) telah menetapkan terlihatnya hilal maka puasa wajib dilaksanakan bagi seluruh penduduk di negeri itu).

Pendapat ini juga digunakan secara luas oleh para ulama sedunia, terutama di dalam menyikapi perbedaan pendapat soal penetapan awal bulan.

Baca juga : Adakah Konsep Imamah Dalam Islam? (2)

Di antara peserta sidang juga ada yang menambahkan lebih utama menyatukan umat ketimbang perayaan Idul Fitri atau Idul Adha.

Namun persoalan tidak sesederhana itu, karena bagi mereka yang meyakini pendapatnya harus lebaran duluan maka mereka juga yakin tidak boleh lagi berpuasa keesokan harinya karena berpuasa pada hari raya 'Id adalah haram. Tentu sebaliknya juga haram makan kalau masih meyakini hari itu adalah masih bulan Ramadhan. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.