Dark/Light Mode

Haji, Napak Tilas Drama Kosmos (48)

Mengurai Masalah Dam (Bagian 1)

Senin, 7 Juli 2025 05:41 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Dam ialah sanksi atau tebusan yang harus dibayarkan oleh jemaah haji atau umrah karena melanggar ketentuan syariat selama pelaksanaan ibadah haji atau umrah di Tanah Suci. Kata "dam" secara harfiah berarti "darah," yang merujuk pada penyembelihan hewan sebagai bentuk tebusan.

Dam diharuskan atau diwajibkan jika jamaah haji atau umrah melakukan pelanggaran salah satu di antara ketentuan haji atau umrah. Di antaranya ialah melanggar larangan ihram.

Selama dalam kondisi ihram, jemaah dilarang mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), menutup kepala (bagi laki-laki) atau wajah (bagi perempuan), berhubungan intim atau bermesraan, berburu binatang, dan mencabut tanaman atau mematahkan ranting pohon.

Baca juga : Haji Masa Depan: Meninjau Sistem Transportasi

Bentuk pelanggaran lain bagi jamaah haji ialah meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah seperti tidak ihram dari miqat yang ditentukan, tidak mabit (bermalam) di Muzdalifah atau Mina, tidak melontar jumrah, atau tidak melaksanakan tawaf wada' (perpisahan).

Terdapat masalah khilafiyah dalam hal bermalam di Muzdalifah. Sebagian ulama konsisten dengan tradisi turun-temurun ibadah haji, setiap jemaah harus bermalam di Muzdalifah.

Sebagian lainnya memahami bahwa cukup melewati Muzdalifah di malam hari tanpa harus berhenti beristirahat di Muzdalifah melainkan cukup melewatinya di malam hari. Apalagi sekarang di tempat itu selalu terjadi kemacetan di mana-mana, bahkan kadang-kadang berjam-jam lamanya di atas kendaraan.

Baca juga : Haji Masa Depan: Meninjau Konsep Istitha`ah

Ketentuan lain yang mengharuskan Dam ialah melakukan haji Tamattu' atau Qiran. Bagi jemaah yang memilih jenis haji Tamattu' (umrah lalu haji) atau Qiran (menggabungkan niat haji dan umrah), wajib membayar Dam sebagai bentuk syukran (rasa syukur) karena mendapatkan kemudahan.

Bagi jamaah haji Indonesia umumnya melakukan haji Tamattu’ karena kondisi perjalanan begitu panjang. Baik saat kedatangan maupun kepulangan, sehingga sulit bagi jamaah haji Indonesia menghindari Dam.

Hal lain yang mengharuskan Dam ialah manakala jemaah mendapatkan halangan (Ihshar), seperti seorang jemaah terhalang atau tidak dapat melanjutkan ibadah haji atau umrahnya karena sebab tertentu (misalnya sakit, terhalang musuh, atau halangan teknis lainnya), maka ia wajib membayar Dam. Termasuk juga oleh sebagian ulama, mewajibkan Dam bagi jamaah yang memiliki nazar (janji) saat berhaji lalu melanggarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.