Dark/Light Mode

Demokrasi Lokal Dalam Revisi UUD 1945: Wakil Kepala Pemerintahan Daerah Tak Harus Dipilih

Senin, 3 November 2025 08:14 WIB
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
Prof. Dr. Ermaya Suradinata

 Sebelumnya 
Namun, di balik se­mangat memperluas legitimasi ­rakyat, kebijakan ini membawa ­problem baru yang tak kalah kompleks. Pemilihan satu paket kepala daerah dan wakilnya memperbesar biaya politik secara drastis. Setiap kontestasi elektoral membutuhkan anggaran besar untuk kampanye, logistik, alat peraga, dan sosialisasi pasangan calon. Dalam sistem yang mewajibkan dua figur, pengeluaran tersebut otomatis berlipat, baik dari sisi pembiayaan negara maupun dari sisi pengeluaran kandidat.

Di era ketika demokrasi lokal kian mahal, persoalan efisiensi ini menjadi sangat relevan. Demo­krasi memang mahal, tetapi tidak berarti harus boros secara struktural. Maka selain persoalan biaya, ada pula per­soalan efektivitas pemerintahan. Dalam sistem satu paket, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki legitimasi politik yang sama karena keduanya dipilih langsung oleh rakyat.

Baca juga : Geopolitik Dan Geostrategi Kepala Daerah Dalam Mengelola Keuangan Dan Mengendalikan Inflasi

Namun kesetaraan legitimasi itu tidak diikuti oleh kesetaraan kewenangan. Kepala daerah tetap menjadi pemegang otoritas tertinggi, sedangkan wakil kepala daerah hanya bertindak sebagai pembantu dengan fungsi yang terbatas. Dalam praktiknya, struktur ini kerap melahirkan konflik internal yang memecah soliditas peme­rintahan.

Kepemimpinan yang dibagi dua mudah tergelincir menjadi persaingan kewenangan, ­terutama ketika masing-masing pihak memiliki ambisi politik yang berbeda. Dalam banyak ­kasus di berbagai daerah, wakil kepala daerah bertransformasi dari ­mitra kerja menjadi ­pesaing politik kepala daerah pada ­periode berikutnya. Demokrasi yang semula diharapkan melahirkan kolaborasi justru berubah menjadi arena pertarungan ego dan kekuasaan.

Baca juga : Kematangan Diplomasi Presiden Prabowo Subianto Dalam Perdamaian Dunia Di Gaza

Dari itu dalam sistem yang tidak mewajibkan wakil kepala daerah dipilih satu paket dengan kepala daerah, justru menawarkan alternatif yang ­lebih efisien dan rasional. Dalam model ini, kepala daerah terpilih dapat menunjuk wakilnya berdasarkan profesionalisme, merito­krasi, dan kesesuaian visi pemerintahan.

Wakil kepala daerah bukan lagi hasil kompromi politik antarpartai, melainkan hasil pertimbangan fungsional yang mendukung kinerja pemerintahan. Biaya politik dapat ditekan secara signifikan, karena pemilihan hanya berfokus pada satu figur kepala daerah. Sistem ini juga memberi ruang bagi ­stabilitas birokrasi, karena tidak ada risiko perpecahan internal akibat perbedaan kepentingan politik antara dua pejabat terpilih.

Baca juga : Bukti Diplomasi Presiden Prabowo Sebagai Pemimpin Dunia

Lagian dari sisi hukum tata negara, model non-satu paket ini sebenarnya memiliki dasar konstitusional yang kuat. UUD 1945 tidak pernah menyebutkan bahwa wakil kepala daerah harus dipilih melalui mekanisme yang sama dengan kepala daerah. ­Artinya, pembentuk undang-­undang memiliki ­ruang tafsir untuk menyesuaikan mekanisme tersebut dengan kebutuhan ­zaman. UU No. 22 Tahun 1999 dan transformasi Pemilu telah mencontohkan hal ini dengan menempatkan kepala daerah sebagai satu-satunya figur yang dipilih demokratis, sedangkan wakilnya sebagai unsur administratif.

Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah DIRJEN SOSPOL DEPDAGRI RI 1999-2001 DAN GUBERNUR LEMHANNAS RI 2001-2005.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.