Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Atase Pertahanan Bukan Di Bawah Kemenhan

Selasa, 21 Juli 2020 08:24 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Atase Pertahanan Indonesia membawahi atau dapat merangkap menjadi Atase Militer, Atase Laut dan Atase Udara.

[Calon] Atase Pertahanan direkrut dan dididik setahun lebih oleh Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS). Setelah dinyatakan “lolos” dari segala aspek (ideologi, kepangkatan, kecakapan diplomasi, militer, kehidupan keluarga dan moralitas), Panglima TNI mengeluarkan SKEP pengangkatan Athan atas usul Kepala BAIS. Seorang Athan biasanya menjalankan tugas di suatu negara selama kurang-lebih 3 (tiga) tahun.

Baca juga : Ketika Negara Dikentuti Djoko Tjandra

Kedua, BAIS adalah organisasi yang khusus menangani masalah-masalah intelijen kemiliteran dan, sesuai ketentuan UU No 34 tahun 2024 tentang TNI, organisasi ini berada di bawah Komando Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, satu dari 24 Badan Pusat Pelaksana dalam organisasi TNI. Sekali lagi, BAIS organ struktural TNI, dipimpin seorang perwira tinggi bintang 3 yang diangkat dan diberhentikan oleh Panglima TNI. Tugas pokok BAIS membuat analisis-analisis intelijen dan masalah-masalah strategis yang aktual serta forcasting (perkiraan-perkiraan) di satu kawasan strategis untuk untuk jangka pemdek, menengah maupun jangka panjang yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan nasional R.I.

Hasil analisis-analisis BAIS diserahkan kepada Panglima TNI dan Menteri Pertahanan. Analisis-analis dan forcasting BAIS, untuk masalah-masalah yang terkait dengan situasi luar negeri, sebagian besar dibuat oleh Atase Pertahanan, dibantu oleh Atase matra (Darat, Udara maupun Laut).

Baca juga : Ancaman Reshuffle Cuma Gertak Sambel

Jelas, Atase Pertahanan atau organisasinya, BAIS, bukan di bawah komando Kementerian Pertahanan. Kemhan adalah fungsi pemerintahan di bidang pertahanan. Instansi ini terutama bergerak di bidang tataran KEBIJAKAN (policy), tidak boleh masuk ke ranah operasional. Untuk operasional pertahanan, hal itu kewenangan penuh Panglima TNI yang beranggung jawab langsung kepada Presiden selaku KEPALA NEGARA. Dengan sendirinya, Kemhan TIDAK PUNYA KEWENANGAN memerintahkan atau menugaskan seorang Atase Pertahanan yang bertugas di luar negeri. Anggaran Atase Pertahanan/BAIS pun bersumber dan diatur oleh Panglima TNI berdasarkan masukan/usulan Kepala BAIS.

Ketiga, sebagaimana kita ketahui anggaran Kementerian Pertahanan dialokasikan oleh Kementerian Keuangan, “dibagi” untuk kepentingan 5 matra, yaitu Kemhan sendiri, Markas Besar TNI, TNI-AD, TNI-AU dan TNI-AL. Anggaran BAIS bersumber dari anggaran TNI.

Baca juga : Jokowi `Disentil` Komisi IX DPR RI

Oleh sebab itu, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sangat membingungkan jika Jurubicara Kemhan mengatakan anggaran Kementerian Pertahanan di rekening pribadi tersebut berkaitan dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.