Dark/Light Mode
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Sebelumnya
Atase Pertahanan Indonesia membawahi atau dapat merangkap menjadi Atase Militer, Atase Laut dan Atase Udara.
[Calon] Atase Pertahanan direkrut dan dididik setahun lebih oleh Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS). Setelah dinyatakan “lolos” dari segala aspek (ideologi, kepangkatan, kecakapan diplomasi, militer, kehidupan keluarga dan moralitas), Panglima TNI mengeluarkan SKEP pengangkatan Athan atas usul Kepala BAIS. Seorang Athan biasanya menjalankan tugas di suatu negara selama kurang-lebih 3 (tiga) tahun.
Baca juga : Ketika Negara Dikentuti Djoko Tjandra
Kedua, BAIS adalah organisasi yang khusus menangani masalah-masalah intelijen kemiliteran dan, sesuai ketentuan UU No 34 tahun 2024 tentang TNI, organisasi ini berada di bawah Komando Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, satu dari 24 Badan Pusat Pelaksana dalam organisasi TNI. Sekali lagi, BAIS organ struktural TNI, dipimpin seorang perwira tinggi bintang 3 yang diangkat dan diberhentikan oleh Panglima TNI. Tugas pokok BAIS membuat analisis-analisis intelijen dan masalah-masalah strategis yang aktual serta forcasting (perkiraan-perkiraan) di satu kawasan strategis untuk untuk jangka pemdek, menengah maupun jangka panjang yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan nasional R.I.
Hasil analisis-analisis BAIS diserahkan kepada Panglima TNI dan Menteri Pertahanan. Analisis-analis dan forcasting BAIS, untuk masalah-masalah yang terkait dengan situasi luar negeri, sebagian besar dibuat oleh Atase Pertahanan, dibantu oleh Atase matra (Darat, Udara maupun Laut).
Baca juga : Ancaman Reshuffle Cuma Gertak Sambel
Jelas, Atase Pertahanan atau organisasinya, BAIS, bukan di bawah komando Kementerian Pertahanan. Kemhan adalah fungsi pemerintahan di bidang pertahanan. Instansi ini terutama bergerak di bidang tataran KEBIJAKAN (policy), tidak boleh masuk ke ranah operasional. Untuk operasional pertahanan, hal itu kewenangan penuh Panglima TNI yang beranggung jawab langsung kepada Presiden selaku KEPALA NEGARA. Dengan sendirinya, Kemhan TIDAK PUNYA KEWENANGAN memerintahkan atau menugaskan seorang Atase Pertahanan yang bertugas di luar negeri. Anggaran Atase Pertahanan/BAIS pun bersumber dan diatur oleh Panglima TNI berdasarkan masukan/usulan Kepala BAIS.
Ketiga, sebagaimana kita ketahui anggaran Kementerian Pertahanan dialokasikan oleh Kementerian Keuangan, “dibagi” untuk kepentingan 5 matra, yaitu Kemhan sendiri, Markas Besar TNI, TNI-AD, TNI-AU dan TNI-AL. Anggaran BAIS bersumber dari anggaran TNI.
Baca juga : Jokowi `Disentil` Komisi IX DPR RI
Oleh sebab itu, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sangat membingungkan jika Jurubicara Kemhan mengatakan anggaran Kementerian Pertahanan di rekening pribadi tersebut berkaitan dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.