Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mendelegitimasi Seruan Negara (1)

Rabu, 12 Agustus 2020 09:54 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Covid-19 telah menelan banyak korban. adalah wajar bahkan wajib negara melindungi warganya dari musibah besar ini. Pada saat yang sama, para ulama harus memberi fatwa yang melegitimasi seruan negara atau pemerintah untuk mengindahkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan negara terhadap warga masyarakat.

Barangsiapa yang mendelegitimasi seruan negara dan ulama yang bertujuan untuk mengeliminir jumlah musibah dan korban, maka orang itu tidak diakui sebagai umat Nabi Muhammad SAW, dan jika ia mati maka ia mati jahiliah, sebagaimana disebutkan dalam hadis: Abdurrazzak menceritakan kepada kami, ia mengatakan: Ibnu juraij memberitakan kepada kami, ia mengatakan: Asim bin Ubaidillah memberitakan kepada kami, bahwasannya Nabi bersabda: akan ada pemerintah setelahku melaksanakan shalat pada waktunya, dan memperlambat dari waktunya, maka shalatlah kamu bersamanya.

Baca juga : Politik Imigrasi Dunia Islam (2)

Apabila ia melaksanakan shalat pada waktunya, dan kamu shalat bersama mereka, maka bagimu dan baginya (pahala). jika ia memperlambat shalat dari waktunya dan kamu shalat bersama mer-eka, maka bagimu (pahala) dan baginya (dosa).

Barangsiapa yang memisahkan diri dari jamaah lalu mati, maka matinya mati jahiliyah, dan barangsiapa yang melanggar janjinya, lalu ia mati dalam keadaan demikian, maka nanti di hari kemudian datang dalam keadaan tidak memiliki hujjah (pembela). (HR. Ahmad).

Baca juga : Politik Imigrasi Dunia Islam (1)

Dalam hadis lain dikatakan:Dari ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi. Beliau bersabda: Siapa saja lelaki yang tidak suka sesuatu dari pemimpin-nya, maka hendaklah ia bersabar, karena tidak seorang pun keluar sejengkal dari seorang pemimpin lalu ia mati kecuali matinya mati jahiliyah. (HR. Muslim).

Khusus untuk penanggulangan Covid-19, sudah sangat jelas fatwa MUI yang menyerukan kewajiban masyarakat (umat) untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah diserukan negara terhadap warga masyarakat.

Baca juga : Harmonisasi Kerukunan Umat Beragama (6)

Pemerintah dan MUI sama-sama menyerukan pentingnya memelihara kesehatan dan keselamatan diri dan keluarga di dalam era Covid-19 ini, seperti yang bisa kita lihat antara lain dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020:1.

Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (Al-Dharuriyat Al-Khams).***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.