Dark/Light Mode

Harmonisasi Kerukunan Umat Beragama (6)

Minggu, 9 Agustus 2020 07:38 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Gagasan ini juga tidak bermaksud mengecilkan peran-peran publik agama menjadi peran privat, atau lebih jauh lagi, tidak bermaksud mengakui pendapat Diderot yang mengatakan bahwa agama dengan segala lembaga dan pranatanya adalah sumber segala kebobrokan masyarakat, dengan ciri utama tidak adanya sama sekali toleransi.

Akibatnya, toleransi dikembangkan lebih merupakan suatu cara (prosudur) agar manusia dapat menyingkir dari agama, atau agama menyingkir dari manusia. Kesadaran ke arah terbentuknya inklusifisme keagamaan sebetulnya sudah lama dimulai di kalangan elit umat beragama.

Dalam Konsili Vatikan II (1960-an) para pemimpin gereja sepakat meninggalkan prinsip extra eccleciam nulla sallus (di luar gereja tidak ada keselamatan), diganti dengan pandangan yang lebih positif terhadap agama agama lain dengan mengakui adanya keselamatan di luar gereja sendiri.

Baca juga : Harmonisasi Kerukunan Umat Beragama (2)

Konsili ini juga menyerukan agar semua agama, terutama agama Nasrani dan Islam, melupakan sejarah permusuhan panjang di masa lalu, dan memulai zaman baru yang penuh dengan saling pengertian dan penghargaan. Dalam agama-agama lain juga sesung guhnya telah melakukan hal yang sama.

Teks-teks suci keagamaan yang sepintas mengisyaratkan penolakan terhadap agama lain sudah lama dilakukan penafsiran ulang. Dalam Islam misalnya, perdebatan panjang mengenai inklusufisme keagamaan telah mendapatkan perhatian semenjak awal.

Bahkan lahirnya piagam Madinah yang di dalamnya sarat dengan ajaran-ajaran kemanusiaan di masa Rasulullah, disemangati oleh kenyataan bahwa Islam sebuah agama yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Terutama karena Islam diturunkan dalam suatu komunitas yang heterogen (Yatsrib).

Baca juga : Harmonisasi Kerukunan Umat Beragama (1)

Pluralitas agama dalam masyarakat Indonesia, di samping menuntut kearifan kepada para masing-masing pemeluk agama, juga dibutuhkan penanganan yang sungguh-sungguh bagi pemerintah.

Penanganan yang sungguh-sungguh ini tidak berarti pemerintah harus campur tangan terhadap persoalan adhoc setiap agama, bukan juga dengan menetapkan sejumlah peraturan dan perundang-undangan, atau dengan menambah institusi institusi formal yang berhubungan dengan masalah agama.

Suasana dialogis antara umat beragama yang bebas dari rasa curiga perlu ditumbuhkan. Suasana harmonis umat di level bawah seringkali diganggu oleh warisan masalah dari elit agama, meskipun juga terkadang ada suasana ketegangan di level bawah tetapi tidak ada masalah di level atas. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.