Dark/Light Mode

Etika Politik Nabi Muhammad SAW (59)

Non Muslim Berhak Subsidi Pemerintahan (1)

Minggu, 31 Januari 2021 05:07 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Khalid ibn Walid, sahabat Nabi yang pernah diminta menjadi penguasa di Kufa, sekitar Bagdad sekarang, pernah memberikan instruksi menarik kepada kelompok non-muslim di Hirah.

Baca juga : Hak Sosial-Budaya Non-Muslim (2)

Ia mengatakan: “Jika seseorang sudah tua dan lemah sehingga tidak mampu lagi bekerja, atau menderita suatu penyakit, atau tadinya kaya tiba-tiba pailit sehingga orang-orang yang seagama dengannya bersedekah kepadanya, maka gugurkan kewajiban­nya untuk membayar jizyah (pajak keamanan non-muslim). Keluarganya harus dibantu dari Baitul Mal selama mereka tinggal di tengah masyarakat muslim”.

Baca juga : Hak Sosial-Budaya Non-Muslim (1)

Peristiwa yang hampir serupa terjadi ketika Umar ibn Abdul Aziz mengin­struksikan Gubernur Bashrah, Ady ibn Atra’ah (w.102 H) agar mencari orang tua dan lemah serta tidak sanggup lagi bekerja dari kalangan non-muslim, un­tuk diberi bantuan dari Baitul Mal. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.