Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Impor Bawang Putih Yang Berujung Di KPK
Taufik Ariyanto : Segera Perbaiki Prosedur Dan Proses Importasi
Rabu, 14 Agustus 2019 12:57 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan kajian terkait impor bawang putih. Hasilnya, KPPU menemukan adanya keganjilan.
Hal ini disampaikan Komisioner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Jakarta, Senin (12/8) lalu. “Poinnya begini di bawang putih, kita itu sudah melihat ada keganjilan,” katanya.
Guntur juga menyarankan agar pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan impor bawang putih. Sebab, pembatasan impor bawang putih hanya akan menghasilkan adanya pihak yang mengambil manfaat saat kenaikan harga menyusul kelangkaan pasokan.
“Pembatasan impor menimbulkan suatu kesempatan yang begitu besar, karena harga di pasar besar, ada pihak yang mengambil manfaat,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, impor bawang ini berujung proses hukum. Total ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Antara lain, Dhamantra yang merupakan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP.
Baca juga : Enggartiasto Lukita : Saya Juga Harus Jaga Neraca Perdagangan
Dia diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700-1.800 per Kg bawang yang diimpor kepada pengusaha bernama Chundry Suanda (Afung) dan Doddy. Duit itu diduga terkait proses perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih.
KPK menduga, duit yang telah diterima Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Uang itu diduga ditransfer lewat rekening di money changer. Lantas, bagaimana KPPU melihat proses impor bawang putih seperti ini? Berikut wawancaranya.
Tolong jelaskan kejanggalan impor bawang ini?
Kata-katanya bukan janggal, tapi memang ada kelangkaan stok awal tahun 2019. Hal ini diduga akibat dari implementasi kebijakan terkait prosedural impor. Jadi, fokus KPPU saat ini adalah rekomendasi untuk minimalisasi hambatan prosedur impor tersebut.
Sejak dan sampai kapan kelangkaan itu?
Sejak empat tahun belakangan, harga bawang putih setiap awal tahun selalu gejolak lantaran siklus impornya. Sementara tahun ini pasokan impor mulai normal per Mei dan seterusnya.
Berapa gejolaknya?
Harga normal eceran sekitar Rp 35 ribu per kilogram. Nah, beberapa waktu lalu saat melonjak, mencapai Rp 55 ribu-Rp 60 ribu per kilogram di beberapa titik pasar.
Baca juga : Impor Bawang Putih, Kementan Terbitkan RekomendasiĀ 245 Ribu TonĀ untuk 19 Importir
Apakah KPPU sudah meminta keterangan kepada kementerian terkait dan perusahaan terkait soal ini?
Sudah beberapa kali.
Adakah yang salah dari kebijakan impor ini, padahal Kemendag melakukannya dengan transparan sistem online?
Ada hambatan dalam implementasi keterlambatan proses verifikasi. Pun penetapan kuota per importir yang kurang clear prosedurnya.
Terkait persaingan usaha yang kurang sehat bagaimana itu?
Untuk dugaan persaingan tidak sehatnya, masih dipelajari teman-teman penegakan hukum KPPU.
Berapa lama pendalamannya?
Biasanya sebulan sampai tiga bulan.
Ada berapa perusahaan yang didalami KPPU?
Sekitar 20-an importir.
Baca juga : Bestari Barus : Jakarta Lebih Banyak Di Persoalan Hilir
Perusahaan apa saja?
Saya tidak hafal, soalnya banyak.
Apakah salah satunya perusahaan yang pimpinannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
Yang mirip-mirip, sepertinya ada.
Menjadi perlukah kebijakan impor itu dihentikan?
Pemerintah menargetkan swasembada bibit bawang putih 2021. Sedangkan sekarang, konsumsi domestik full dari impor. Jadi kalau distop sekarang, maka mau makan bawang putih dari mana.
Apa langkah konkret KPPU untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang merugikan masyarakat?
Kami merekomendasikan ke pemerintah untuk memperbaiki prosedur dan proses importasinya. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi kelangkaan pasokan di awal tahun depan. Sembari kami masih mendalami dugaan persaingan tidak sehatnya.
Kasus ini menyeret sejumlah nama petinggi perusahaan dan anggota DPR yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Apakah rekomendasi-rekomendasi dari KPPU juga bakal dilaporkan ke KPK?
Kalau untuk penegakan hukumnya, saya belum bisa kasih informasi sekarang. Soalnya, masih didalami unit lain di KPPU. Kalau rekomendasi KPPU, jelasnya ke kementerian teknis terkait ini. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya