Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gaji Rektor Impor Akan Dibayar Pemerintah Pusat Supaya Tidak Bebani Keuangan Universitas

JAMAL WIWOHO : Ini Untuk Percepat Proses Internasionalisasi

Minggu, 28 Juli 2019 04:00 WIB
JAMAL WIWOHO, Inspektur Jenderal Kemenristekdikti
JAMAL WIWOHO, Inspektur Jenderal Kemenristekdikti

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan serius mendatangkan rektor dari luar negeri untuk memimpin universitas. Tujuannya, demi meningkatkan kualitas pendidikan. 

Rencana tersebut disampaikan kembali Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir. Demi mewujudkan rencana tersebut, Kemenristekdikti saat ini tengah memetakan perguruan tinggi mana yang perlu dipimpin rektor asing dan menyiapkan peraturan untuk menyediakan dasar hukum program tersebut. 

Walaupun menjadi program serius, sejauh ini Kemenristekdikti belum pernah membicarakannya dengan kalangan DPR, terutama Komisi X DPR. Walaupun menganggapnya sebagai terobosan bagus, mereka meminta agar rencana mendatangkan rektor asing dipertimbangkan secara masak karena rawan konflik. 

“Ini yang menjadi tantangan kita, meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, Bapak Presiden mencanangkan kembali pada 2020, bagaimana nanti rektor ada dari perguruan tinggi asing,” kata M Nasir. 

Sebagai langkah awal, pada 2020, Kemenristekdikti menargetkan minimal ada dua PTN berbadan hukum (PTN-BH) yang akan dipimpin rektor asing. Nasir menyebut, rektor merupa¬kan profesor dari Amerika Serikat. 

Kampus mana yang akan menjadi prioritas awal dipimpin rektor asing, Kemenristekdikti masih akan memetakan perguruan tinggi yang dinilai perlu dipimpin oleh rektor dari luar negeri. 

Di sisi lain, Kemenristekdikti juga harus terlebih dulu menyiapkan peraturan. “Saya akan mappingkan dulu. Saya akan cabut beberapa peraturan nanti, dan peraturan pemerintah juga disederhanakan supaya bisa memberikan kesempatan bagaimana kompetisi rektor dari luar negeri,” ujarnya. 

Baca juga : MARDANI ALI SERA : Data Penduduk Info Rahasia, Wajib Dilindungi

Bagaimana dengan gaji rektor asing? Nasir menjamin, gaji yang diberikan kepada rektor luar negeri tak akan membebani perguruan tinggi setempat, sebab gaji mereka akan ditanggung pemerintah pusat. Hanya, berapa besaran gaji dimaksud, Nasir belum bisa mengungkapkan. 

“Nanti budget-nya saya bicarakan dengan Menteri Keuangan. Bagaimana kalau rektor dari luar negeri pendanaannya langsung dari pemerintah pusat supaya tidak mengganggu keuangan perguruan tinggi itu. Kalau mengganggu, memang akan problem. Ini akan kami pikirkan,” ucapnya. 

Masalah keuangan tampaknya tidak akan menjadi soal. Merespons rencana Kemenristekdikti ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan dukungannya. Dalam pandangannya, langkah mendatangkan rektor asing sebagai bagian long life learning. 

“Cara kita mengelola dan memimpin sistem pendidikan itu harus terbuka terhadap pemikiran-pemikiran maupun praktik yang sudah berhasil baik,” ujarnya. Untuk membahas itu, berikut wawancara dengan Inspektur Jenderal Kemenristekdikti, Prof Jamal Wiwoho dan ditanggapi Ketua Komisi X DPR Djoko Udjianto.

Sebenarnya bagaimana ide mendatangkan rektor dari luar negeri untuk perguruan tinggi negeri? 
Ini baru ide, gagasannya pak Menteri. Kalau nanti ditindaklanjuti, tentu ada substansi hukum dan konteks peraturan Menristekdikti. Karena, kita ini untuk rektor, khususnya di perguruan tinggi negeri (PTN), masih mengacu pada Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017. Ini sebagai payung hukum. Untuk 11 PTN Berbadan Hukum (PTN BH). Ini mengacu pada statuta-statuta PTN-BH yang bersangkutan. 

Jadi harus ada payung hukumnya dulu? 
Tentu, seandainya ide untuk mendatangkan rektor asing, bingkai hukumnya dulu yang harus diselesaikan. Tapi, ini perlu diapresiasi. Dicoba dua PTN-BH dulu, yang terpenting desain hukumnya disiapkan dulu. Karena tidak ada Peraturan Pemerintah tentang statuta perguruan tinggi berbadan hukum yang memberikan legitimasi itu. Jadi harus dibuka dulu. 

Sepertinya masih panjang prosesnya? 
Proses Peraturan Pemerintah cukup lama untuk mengurus itu. Meski begitu, ini adalah salah satu cara menginternasionalisasi PTN-BH kita. Dari 11, baru tiga. Siapa tahu nanti ditambah dua, jadi lima kan. Jadi lebih bagus. 

Baca juga : ZUDAN ARIF FAKRULLOH : Masyarakat Belum Mengerti Prakteknya

Apakah sulit untuk direalisasikan? 
Ini tidak sulit, kira-kira begitu. Tetapi, boleh dikatakan, ini akan mengguncangkan. 

Kenapa? 
Karena, ini banyak hal yang harus diperhatikan. 

Apa saja yang harus diperhatikan? 
Begini ya, tujuan pak Menteri itu adalah untuk mempercepat proses internasionalisasi perguruan tinggi (PTN-BH). Karena, PTN BH ini memang didesain untuk menjadi 500 perguruan tinggi terbaik di dunia. Tentu banyak faktor untuk menjadi bagian dari 500 itu. Tidak hanya rektor dalam konteks ini. 

Apalagi selain rektornya? 
Masalah penganggaran, resources yang ada. Karena, rektor di Indonesia ini tidak hanya soal akademik, namun faktor non akademiknya juga cukup banyak. Kira-kira begitu. Misalnya mengurusi asetnya, pegawainya. Tetapi sebagai sebuah gagasan, kami apresiasi. 

Apakah cara semacam ini akan berhasil? 
Di beberapa perguran tinggi yang disampaikan pak Menteri itu dengan rektor impor, percepatan sebagai PT yang berkelas dunia memang lebih cepat. 

Tujuannya ini untuk kelas dunia ya?
Iya, memang mendatangkan ini untuk mempercepat PTN-BH. Dalam hal ini ada 11 PTN-BH yang didesain untuk ini. Tentu yang berbadan hukum ini, peraturan pemerintah yang di PP PTN-BH, maka desain hukumnya digeser dulu dengan ide mengimpor rektor yang memiliki kualifikasi rektor dari luar negeri. 

Sejauh ini, apakah Indonesia sudah memiliki rektor berkelas internasional? 
Kalau kita lihat secara kuantitatif mahasiswanya dari 11 PTN-BH yang tereputasi dunia, itu baru tiga. Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gajah Mada. Jadi, saya rasa, dari 11 PTN-BH itu, 11-nya itu orang kita. Terpenting, payung hukumnya yang harus disesuaikan terlebih dahulu, sehingga tidak menabrak temboklah. Kalau di PTN-BH, statuta-statuta mereka yang disesuaikan dengan kekinian tadi. Dengan menggunakan pucuk pimpinan perguruan tinggi sebagai rektor impor. 

Baca juga : Hendrawan Supratikno : Biasa-biasa Saja, Namanya Juga Politik

Kriterianya bagaimana? 
Kalau kriteria normatifnya kan usianya harus 60 tahun, memiliki pengalaman literial, taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat. Itu normatifnya. Tetapi, kami mengapresiasi kalau itu tujuannya untuk mengin-ternasionalisasi. Tetapi di belakang itu, ada faktor lainnya. Misalnya soal penganggaran, banyak sekali. 

Seberapa besar anggarannya? 
Misalnya perguran tinggi di luar negeri, contoh NUS. Untuk perguruan tinggi ke internasional itu 2 miliar dollar AS atau setara Rp 26 triliun. Sedangkan di kita, PTN-BH itu Rp 1-2 triliun. Namun dalam konsep ini, saya setuju dan mengapresiasi. Tetapi, lingkungan itu yang harus diperkuat. 

Apa saja yang harus diperkuat? 
Satu lingkungan yang namanya budget, kan perbadingannya seperti itu. Belum lagi, sosial budaya yang sering berbeda dengan kebiasaan atau etos kerja dosen di luar negeri dengan dosen kita. Misalnya rektor di Indonesia lebih mengurus porsi yang kurang akademik dibandingkan dengan akademik. Baik itu birokrasi, keuangan, atur aset, kepegawaian, mengatur barang dan jasa, kan begitu. 

Kalau di luar negeri bagaimana? 
Kalau di luar negeri lebih mengedepankan pada aspek akademik. Akademiknya digeber. 

Rektor impor ini akan fokus pada akademik saja? 
Ya, akademik. Karena kalau birokratnya yang banyak, dia tidak mungkin bisa mengikuti kita. Misalnya saja keuangan, kalau salah sedikit saja, kita bisa nggak bagus. Lalu laporan keuangan, menurut Kementerian Keuangan, BPK, BPKP, kan banyak versi. Ini yang tampaknya agak berpengaruh. Kecuali memang dibebaskan konteks laporan keuangannya. Karena, esensi pada PTN-BH lebih ke otonomi. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.