Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sejengkal Pun, KPK Tak Boleh Mundur

PAHALA NAINGGOLAN : Mereka Malas-malasan Laporkan LHKPN

Sabtu, 2 Februari 2019 09:02 WIB
Sejengkal Pun, KPK Tak Boleh Mundur PAHALA NAINGGOLAN : Mereka Malas-malasan Laporkan LHKPN

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana KPK mewajibkan anggota legislatif terpilih melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tujuh hari sebelum dilantik. Jika tidak melaporkan maka dibatalkan pelantikannya. Wacana ini sebelumnya sudah dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dicarikan payung hukumnya Namun saat wacana itu dibahas bersama DPR ketika rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR sontak memantik protes anggota DPR. Mereka meminta KPK tak membuat keputusan yang menyalahi aturan.

Protes anggota DPR ini justru dimaknai oleh aktivis antikorupsi sebagai bentuk perlawanan yang dilakukan anggota legislatif terhadap program antikorupsi dan transparansi pejabat publik. Protes-protes anggota dewan ini akan dilawan keras oleh para aktivis antikorupsi. KPK tak boleh surut untuk mendorong wacana ini. Berdasarkan pengalaman KPK, selama ini tak adanya kebijakan yang mewajibkan anggota legislatif untuk melaporkan LHKPN telah menimbulkan persoalan.

Banyak anggota dewan yang hingga masa jabatannya berakhir belum pernah melaporkan hartanya. Parahnya lagi hal itu tidak hanya dilakukan oleh satu-dua anggota dewan, tapi terjadi massal. Contohnya seperti yang terjadi di DPRD DKI Jakarta.

Baca juga : ANDI NURPATI : KPU Tidak Wajib Mengumumkan

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada akhir Januari lalu mengungkapkan, hingga kini anggota DPRD DKI Jakarta mayoritas belum melaporkan LHKPN. “Anggota DPRD DKI hingga saat ini masih zero persen kan ya semua itu kecuali ketuanya,” kata Syarif.

Berikut ini penjelasan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan terkait wacana tersebut dan keterangan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Kabarnya anggota legislatif pilih akan diwajibkan melaporkan LHKPN tujuh hari setelah terpilih, apa benar usulan itu datangnya dari KPK?
Oh soal itu adalah keputusan KPU, bukan KPK ya.

Baca juga : ARIEF BUDIMAN : Enggak Ada Itu Pencitraan

Bukannya itu juga dibahas dengan KPK?
Kita ikut KPU saja. Aturan itu setahu saya, memang secara aturan KPU sudah ditetapkan, bahwa enggak bakal dilantik kalau anggota dewannya itu enggak mau lapor LHKPN. Tapi masih menunggu keputusannya bagaimana itu.

Usulan itu sekarang dikritik oleh anggota DPR. Bagaimana itu?
Iya, memang dipertanyakan, tapi ngapain juga ngotot sama mereka. Iyain aja.

Bukannya setiap anggota dewan juga diimbau menyertakan LHKPN saat mendaftar?
Itu kan enggak wajib ya. Kalau yang pede (percaya diri) akan terpilih biasanya akan menyampaikan LHKPN. Tapi memang secara aturannya itu kan enggak harus melaporkan saat mendaftar, tetapi nanti ketika mereka terpilih, maksimal tujuh hari setelah terpilih dan harus ada LHKPN-nya.

Apa sih pengaruhnya ketika LHKPN diwajibkan dengan tidak?
Kalau dulu kan (setelah) jadi (anggota dewan) baru (melaporkan LHKPN, akibatnya) sekarang deh ngejar-ngejarnya. Makanya waktu itu kita bilang sama KPU bagaimana caranya supaya mereka ini patuh. Nah KPU bilang, begini saja, bagaimana kalau ini kita jadikan syarat saja. Ya gue setuju.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.