Dark/Light Mode

Sejengkal Pun, KPK Tak Boleh Mundur

PAHALA NAINGGOLAN : Mereka Malas-malasan Laporkan LHKPN

Sabtu, 2 Februari 2019 09:02 WIB
Sejengkal Pun, KPK Tak Boleh Mundur PAHALA NAINGGOLAN : Mereka Malas-malasan Laporkan LHKPN

 Sebelumnya 
Terus kapan dijadikan syaratnya. (Ada yang mengusulkan) dia (caleg) enggak bisa daftar kalau enggak punya LHKPN. Usulan itu ditolak, karena dianggap berat, sebab belum tentu orang itu terpilih. Makanya setelah itu ada usulan, supaya syarat itu setelah mereka terpilih.

Terus muncul deh masalah baru, bagaimana cara nahannya kalau mereka sudah terpilih? Jawabannya ya jangan dilantik kalau enggak lapor LHKPN. Makanya dibuat aturan jangan dilantik kalau enggak ada LHKPN-nya.

Anda yakin mereka akan patuh dengan aturan tersebut?
Kan semua ingin dilantik kalau sudah terpilih.

Baca juga : ANDI NURPATI : KPU Tidak Wajib Mengumumkan

Namun anggota DPR sepertinya menginginkan agar lapor LHKPN itu setelah dilantik?
Ya, kalau setelah dilantik, ngejar-ngejar lagi dong. Makanya, kita ingin satu step di depan, supaya kita 100 persen. Mungkin dia (anggota legislatif) belum tahu kali aturannya. Berdebat dengan emak-emak kan gue takut juga.

KPK sendiri setuju dengan usulan lapor LHKPN setelah mereka terpilih, bukan saat pendaftaran?
Setuju. Karena kalau pendaftaran ada dua ratus ribu orang, saya terimanya setengah mati. Tapi kalau sudah ditetapkan terpilih, kan ada sudah pasti tuh. Daerah 50 orang atau 100, itu lebih dikit. Jadi kita lebih setuju dengan aturan yang baru inilah. Kalau enggak lapor enggak dilantik. Ketimbang saat mendaftar.

Sebenarnya target besarnya apa sih dengan mensyaratkan anggota legislatif lapor LHKPN?
Semua legislatif wajib lapor LHKPN, biar semuanya kita periksain. Memang target kita supaya bisa diperiksa, ngapain kalau cuma laporan.

Baca juga : ARIEF BUDIMAN : Enggak Ada Itu Pencitraan

Memang sejauh ini Anda melihat bagaimana?
Ya anggota dewan itu pada malas-malasan.

Sejauh ini siapa yang palingnakal enggak mau lapor LHKPN?
DPRD-lah. DPR enggak tuh kenapa jadi pada enggak mau masukin juga. Takut diperiksain kali dia.

DPRD mana yang tingkat kepatuhan pelaporannya paling rendah?
Untuk DPRD tingkat provinsi, ada empat yang tingkat pelaporan-nya 0 persen. Keempatnya adalah DPRD DKI Jakarta, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian untuk DPRD tingkat kabupaten/kota, ada 169 DPRD kabupaten/ kota yang kepatuhan laporan LHKPN berada pada angka 0 persen. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.