Dark/Light Mode

KPU Berani Enggak Tempel Daftar Caleg Koruptor Di TPS?

ARIEF BUDIMAN : Enggak Ada Itu Pencitraan

Jumat, 1 Februari 2019 11:03 WIB
KPU Berani Enggak Tempel Daftar Caleg Koruptor Di TPS? ARIEF BUDIMAN : Enggak Ada Itu Pencitraan

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mempublikasikan daftar nama calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 berstatus mantan terpidana korupsi. Sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Rinciannya, sebanyak 16 orang caleg DPRD Provinsi, 24 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota dan sembilan orang caleg DPD. 

Dari 49 caleg tersebut, Golkar memiliki caleg mantan narapidana kasus korupsi terbanyak, yakni delapan orang. Partai Gerindra menyusul dengan enam caleg. Kemudian, Partai Hanura ada lima caleg. Caleg mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Berkarya masing-masing empat orang. 

Baca juga : DADANG TRISASONGKO : Kemudahan Usaha Jadi Faktor IPK Naik

Partai Garuda, Perindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing memiliki dua caleg mantan narapidana kasus korupsi. Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing terdapat satu orang caleg mantan narapidana kasus korupsi. 

Pengumuman caleg koruptor merupakan penegasan terhadap ketentuan pasal 182 dan pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan caleg berstatus mantan napi kasus korupsi untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. 

Baca juga : SAUT SITUMORANG : Kader Terbaik Parpol Pun Terlibat Korupsi

Komisi memastikan data yang mereka rilis sudah melewati tahap verifikasi berlapis, sebelum diumumkan kepada publik. Kendati sudah diumumkan tetap saja masih banyak aktivis antikorupsi yang berharap agar komisi lebih progresif dalam mensosialisasikan caleg-caleg koruptor itu. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.