Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPU Perpanjang Penetapan DPT Berkali-kali, Ada Apa?

VIRYAN AZIS, Komisioner KPU: 15 Desember Kami Harapkan Selesai

Kamis, 6 Desember 2018 09:05 WIB
KPU Perpanjang Penetapan DPT Berkali-kali, Ada Apa? VIRYAN AZIS, Komisioner KPU: 15 Desember Kami Harapkan Selesai

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebentar lagi masa perpanjangan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan berakhir. Seperti diketahui, bulan lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa perpanjangan 30 hari, yaitu hingga 15 Desember 2018. Banyak kalangan menilai masa perpanjangan proses perbaikan daftar pemilih ini rentan digunakan untuk disusupi praktik kecurangan dalam pemilu.

KPU beralasan perpanjangan masa perbaikan daftar pemilih ini untuk memastikan semua warga negara mendapatkan hak pilihnya. KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya menyelesaikan tugasnya.

Baca juga : Puadi, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta: Kami Belum Temukan Pelanggaran Kampanye

Namun sampai saat ini masih banyak masalah yang terjadi. Misalnya sebelumnya masih ditemukan masalah KTP ganda, lalu perekaman KTP elektronik pun belum usai. Lantas bagaimana perkembangan penyelesaian masalah tersebut? Berikut penuturan Komisioner KPU Viryan Azis dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Bagaimana progress penyusunan data pemilih?
Terkait penyusunan data pemilih, yang pertama, pada tanggal 17 April nanti, pemilih hanya menggunakan hak pilihnya apabila memiliki KTP elektronik, tidak ada lagi yang lain. Yang kedua, beranjak dari evaluasi Pemilu 2014, salah satu permasalahan yang diselesaikan Undang-Undang 7/2017 yaitu, realitas pemilih yang pindah itu kehabisan surat suara di beberapa tempat.

Baca juga : Ade Irfan Pulungan,Direktur Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Amin: Bawaslu Terlalu Cepat Menyampaikan Ke Publik

Memang jumlahnya tidak banyak, namun karena ini terjadi di sejumlah kota besar, ini menjadi perhatian yang serius. Untuk itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7, tidak memilih dimungkinkan untuk diadministrasikan dan dijamin mendapat surat suara, 30 haris sebelum pemilihan. Bagaimana kalau tidak memilih kurang dari 30 hari?

Jadi seolah-olah tidak boleh pindah sebelum 30 hari. Padahal ini terkait dengan ketersediaan surat suara di TPS. Surat suara di TPS itu terdiri dari surat suara untuk pemilih yang ada di DPT dan DPTb, serta cadangan 2 persen dari DPT. Terakhir terkait dengan pemilih yang pindah memilih, diikuti ketentuan yang berbeda dengan 2014. Pada 2014, kalau masyarakat pindah memilih tetap mendapat empat surat suara.

Baca juga : Noegroho Djajjajoesman,Pembina Gerakan Relawan Rakyat Adil Dan Makmur (Gerram) : Saya Yakin Pemerintah Menyadari Pesan 212

Sementara pada ketentuan Undang-Undang 7/2017, jika keluar dari satu daerah pemilihan misalnya, maka gugur hak untuk mendapatkan surat suara pada area pemilihan tertentu. Jadi misalnya ada orang KTP elektroniknya beralamat di Sulawesi, kemudian bersangkutan sekarang tinggal di Jakarta, yang bersangkutan hanya akan mendapatkan satu surat suara. Ini yang akan menjadi perbedaan kemudian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :