Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Adakah Kampanye Capres Dalam Aksi Reuni PA 212?

Puadi, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta: Kami Belum Temukan Pelanggaran Kampanye

Rabu, 5 Desember 2018 10:01 WIB
Adakah Kampanye Capres Dalam Aksi Reuni PA 212? Puadi, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta: Kami Belum Temukan Pelanggaran Kampanye

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik terkait aksi reuni Persaudaraan Alumni 212 kini bergeser. Kalau sebelumnya yang ramai dibicarakan terkait jumlah massa aksi, kini kontroversi bergeser pada dugaan adanya pelanggaran kampanye di acara tersebut. 

Berikut ini pernyataan Direktur Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan bersama Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi, terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye di acara tersebut.

Bagaimana penilaian Bawaslu DKI Jakarta terhadap aksi reuni PA 212 pada Minggu (2/120 lalu?

Yang pertama, kegiatan ini kan acara reuni bukan kegiatan kampanye kan. Karena itu kegiatan reuni pem¬beritahuannya pun bukan ke Bawaslu, walaupun ini dilakukan pada masa tahapan kampanye. Makanya pem¬beritahiluannya ke polisi. Tapi karena sekarang tahapan kampanye, tetap kami punya langkah-langkah. 

Baca juga : Ade Irfan Pulungan,Direktur Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf Amin: Bawaslu Terlalu Cepat Menyampaikan Ke Publik

Pertama kami melakukan pencegahan, dengan cara memberitahukan kepada panitia agar pada saat pelaksanaannya tidak dilakukan kegiatan kampanye. Karena dari sembilan me¬tode kampanye, ada dua metode yang belum boleh dilakukan. Yaitu tahapan kampanye yang sifatnya rapat umum menghadirkan banyak orang, dan iklan di media massa. Sehingga kami melakukan pencegahan dengan meng¬ingatkan panitia, agar kegiatan ini tidak diisi yang besifat kampanye.

Kemudian, satu hari sebelumnya saya juga sudah berkoordinasi den¬gan kepolisian yang ada di sentra Gakkumdu (penegakan hukum ter¬padu). Malamnya kami juga sudah berkoordinasi dengan jajaran kami di tingkat pusat hingga kelurahan, sehingga paginya, kami turun untuk mengawasi jalannya kegiatan terse¬but. Kami mengawasi ada apa enggak unsur kampanye di lapangan. Ada Bawaslu DKI, Bawaslu Jakarta Pusat, pengawas di tingkat kecamatan, dan pengawas di tingkat kelurahan.

Lalu apa hasil pengawasannya?
Ya pada saat hari Minggu 2 Desember kami belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye. Ini kan sebetulnya kami punya waktu sampai Sabtu (8/12), atau tujuh hari terhitung sejak peristiwa tersebut. Selama jangka waktu ini kami tetap melakukan pengawasan. Kami akan menunggu apakah ada dugaan pelanggaran kampanye atau tidak. Kalau memang masyarakat menemukan adanya dugaan pelang¬garan dalam acara reuni itu, silakan melaporkan ke Bawaslu DKI.

Tentunya dengan disertai persyaratan formil dan materiil. Apa persyaratannya? Syarat formil ya itu, dia warga negara Indonesia, kemu-dian menujukan identitas pelapornya, lalu menunjukan bagaimana peris-tiwanya, kejadiannya seperti apa, terus juga harus ada siapa yang dijadikan terlapornya, disertai dengan alat buktinya. Jadi masih ada waktu apabila memang ada kegiatan yang mengandung unsur dugaan pelang-garan kampanye.

Baca juga : Kasus Ratna Bukan Pelanggaran Kampanye

Jadi kehadiran capres tidak bisa langsung dianggap sebagai pelanggaran?
Nah, (kehadiran) Pak Prabowo itu jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 1 butir 27, Pak Prabowo itu sebagai peserta pemilu. Peserta pemilu itu menurut butir 27 adalah partai politik untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk memilih anggota DPD, dan pasangan calon yang diusung oleh partai politik. Dia ini sebagai pasangan calon. Jadi dia diundang ke acara tersebut.

Boleh enggak dia diundang? Boleh, sepanjang pada saat sambutan itu dia tidak menujukan sebagai calon presiden. Dia tidak menujukan citra dirinya, kemudian dia juga tidak menggiring konstituen untuk memilih dia, dan jangan sam¬pai dia menyampaikan visi-misi atau program. Kalau misalkan Pak Prabowo kemarin menyampaikan visi-misi dan program, tentunya itu adalah apa yang disebut kampanye di luar jadwal.

Lho memang ketentuannya seperti apa sih? 
Ketentuan pidananya kampanye di luar jadwal kalau tidak salah ada di Pasal 492, tentang kampanye di luar jadwal. Pasal itu bunyinya kira-kira, ‘setiap orang yang sengaja melakukan kam¬panye pemilu di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU, akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp13 juta’. Itu kalau dia menyampaikan visi-misi, maka dia kena pasal kampanye di luar jadwal. 

Tapi kemarin dari hasil pengawasan kami di lapangan, tidak ditemukan penyampaian visi-misi. Makannya kami sampaikan dari hasil pengawasan kami terkait pidato dan sambutan yang disampaikan Pak Prabowo, belum kami temukan fakta adanya pelanggaran.

Baca juga : Noegroho Djajjajoesman,Pembina Gerakan Relawan Rakyat Adil Dan Makmur (Gerram) : Saya Yakin Pemerintah Menyadari Pesan 212

Apakah hadirnya Prabowo itu tidak masuk kategori menujukan citra diri?
Jadi yang disebut citra diri itu memang dia ada, kemudian dia menyampaikan visi-misi enggak gitu lho. Atau misalkan yang saya bilang, dia bener ada tapi dia ada lambang partai enggak? Ada alat peraga kam-panyenya enggak? Kalau dia hanya bicara, kemudian bicaranya datar, tidak menggiring konstituen untuk memilih dia itu tidak masuk unsur kampanye. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.