Dark/Light Mode

Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Perhatikan Waktu Pelaksanaannya, Jangan Sampai Kelewat

Jumat, 29 April 2022 08:14 WIB
Ilustrasi zakat fitrah berupa beras (Foto: Istimewa)
Ilustrasi zakat fitrah berupa beras (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kewajiban bagi setiap Muslim saat Idul Fitri adalah menunaikan zakat fitrah. Sesuai rukun Islam keempat, yang berlaku sejak tahun kedua hijriyah. Tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.

Dalam Al-Qur’an dan Hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.

Salah satunya adalah firman Allah SWT berikut:

, وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Dalam hadits, perintah itu tergambar dari salah satu sabda Rasulullah sebagai berikut:

Baca juga : Eka Hospital Hadirkan Peralatan Operasi Tulang Belakang Terkini

, بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. رواه البخاري و مسلم .

Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, pergi haji, dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim) (Musthafa Sa’id al-Khin, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamisy Syafi’i, t.t: juz II, h. 11).

Berikut tuntunan singkat pelaksanaan zakat fitrah, seperti dilansir NU Online:

Takaran Zakat Fitrah

Masing-masing orang wajib mengeluarkan makanan pokok (di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum, atau lainnya) sebesar satu sha’ (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram).

Hukum Zakat Fitrah

Baca juga : Alumni UI Sebut Perubahan Iklim Picu Kelangkaan Pangan

Sebagaimana dikemukakan di atas berikut dalil Al-Qur’an dan haditsnya, membayar zakat hukumnya wajib sesuai kesepakatan ulama bagi orang yang telah memenuhi kriteria beragama Islam, merdeka (bukan hamba sahaya), dan memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya).

Hal ini berlaku baik bagi laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, ataupun hamba sahaya (yang muba’adh).

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Waktu pengeluaran zakat fitrah dibagi menjadi lima, berikut pembagian dan penjelasannya masing-masing:

1. Wajib. Dalam pengertian ini, orang yang menemui bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal, wajib menunaikan zakat fitrah. Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal, tidak terkena kewajiban zakat. Karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal.

Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal, karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadan.

Baca juga : Selandia Baru Sesuaikan Program Beasiswa Manaaki Dengan Pandemi

2. Diutamakan. Waktu utama menunaikan zakat fitrah, dimulai setelah terbit fajar pada pagi hari di raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi, ditunaikan setelah shalat Fajar.

3. Boleh, terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadan.

4. Makruh, membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali, jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih, untuk diberikan kepadanya.

5. Haram, membayar zakat sehari setelah Hari Raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). Jika ada uzur, semisal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka itu dibolehkan. Namun, statusnya qadha dan tidak berdosa. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.