Dark/Light Mode

Buat Konten Digital, Hindari Plagiarisme Ya!

Sabtu, 30 Juli 2022 16:13 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

 Sebelumnya 
Di sisi lain, sambung Wiwiek, jika ingin mengunggah kembali atau re-post karya orang lain juga hendaknya jangan seenaknya saja.

Etika yang harus diperhatikan di antaranya, mencantumkan sumber, meminta izin kepada kreator, dan mengucapkan apresiasi langsung kepada kreator.

Baca juga : Satgas PMK Daerah Diminta Genjot Vaksinasi Dosis Pertama

Dosen Bisnis dan Marketing UIN SATU Deny Yudiantoro menambahkan, dalam dunia bisnis, sebuah merek dapat melipatgandakan keuntungan dan meningkatkan penjualan.

Untuk itu dikenal istilah merek dagang, yaitu lambang yang dipakai pedagang sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi. Menurutnya, merek dagang penting karena merupakan alat komunikasi yang efektif dengan pelanggan.

Baca juga : Imbas Ketidakpastian Global, Beban Industri Pelayaran Makin Berat

"Merek dagang juga merupakan aset berharga dan menunjukkan keunikan suatu produk, serta memudahkan bisnis untuk berkembang. Berdasarkan undang-undang, merek dagang dapat memperoleh perlindungan hukum," tukasnya.

Dia pun menyarankan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk membuat merek dagang serta mendaftarkan merek dagang yang dimiliki ke DJKI. Biaya pendaftaran hak merek untuk UMKM juga relatif terjangkau, yaitu Rp 500 ribu.

Baca juga : HUT Ke-9, Ralali Komit Tingkatkan Digitalisasi Dan Franchise Solution

Diskusi ini adalah bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital. Acara tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.