Dark/Light Mode

Tanda Tangan Elektronik Makin Banyak Digunakan di Indonesia, Ini Legalitasnya

Jumat, 22 September 2023 07:31 WIB
Tanda tangan elektronik mulai banyak digunakan di Indonesia. (Ilustrasi Istimewa)
Tanda tangan elektronik mulai banyak digunakan di Indonesia. (Ilustrasi Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tanda tangan elektronik memang semakin marak digunakan di Indonesia. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa masih banyak orang yang ragu mengenai tanda tangan elektronik. Terutama dari sisi keamanan dan keabsahannya di mata hukum. Apakah Anda juga?

Baca juga : ATM BNI Permudah Tarik Tunai Pekerja Migran dan Pelajar Indonesia di Hong Kong

Di artikel ini, Anda akan belajar mengenai legalitas tanda tangan elektronik, yaitu ciri-cirinya dan beberapa dasar hukum yang mengaturnya. Simak sampai akhir, ya!

Baca juga : Literasi Kita Masih Rendah

Ciri Tanda Tangan Elektronik yang Sah di Mata Hukum
Menurut Pasal 11 UU 11/2008, berikut syarat tanda tangan elektronik yang sah: 1. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
2. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya.
6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.