Dark/Light Mode

Tanda Tangan Elektronik Makin Banyak Digunakan di Indonesia, Ini Legalitasnya

Jumat, 22 September 2023 07:31 WIB
Tanda tangan elektronik mulai banyak digunakan di Indonesia. (Ilustrasi Istimewa)
Tanda tangan elektronik mulai banyak digunakan di Indonesia. (Ilustrasi Istimewa)

 Sebelumnya 
Dasar Hukum yang Mengatur Tanda Tangan Elektronik
Setelah mengetahui ciri-cirinya, berikut beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai tanda tangan elektronik di Indonesia:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Di UU ITE disebutkan dengan lengkap mengenai syarat tanda tangan elektronik yang sudah kami sebutkan di atas. Bila suatu tanda tangan elektronik memenuhi ciri tersebut, maka akan memiliki kekuatan hukum yang tinggi dan bisa Anda jadikan alat bukti di pengadilan.

Untungnya, semua ciri-ciri tersebut bisa Anda temukan di penyedia e-signature berinduk Kominfo seperti Mekari Sign. Jadi, pastikan Anda memilih penyedia yang tepat sehingga tanda tangan Anda memiliki kekuatan hukum tinggi.
2. POJK Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam yang Berbasis Teknologi Informasi

Baca juga : ATM BNI Permudah Tarik Tunai Pekerja Migran dan Pelajar Indonesia di Hong Kong

Di tahun 2016, OJK mengeluarkan peraturan baru POJK No. 77 karena menjamurnya platform fintech di pasaran. Di peraturan ini, di Pasal 41 Ayat (1) disebutkan bahwa perjanjian yang dimaksud di Pasal 18 bisa dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik.
3. Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Tak lama kemudian, di tahun 2017 OJK kembali mengeluarkan peraturan, yaitu Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017. Bisa dikatakan, peraturan ini merupakan pelengkap legalitas tanda tangan elektronik di Indonesia.
4. PP No. 71 Tahun 2019 (sebelumnya bernama PP No. 82 Tahun 2012)

Baca juga : Literasi Kita Masih Rendah

Dasar hukum tanda tangan elektronik terakhir bisa Anda temukan di PP No. 71/2019. Di sini disebutkan mengenai dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu tersertifikasi (dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia) dan tidak tersertifikasi.

Sekian artikel mengenai legalitas tanda tangan elektronik di Indonesia. Semoga bermanfaat. Sekarang, apakah Anda masih ragu untuk menggunakan tanda tangan elektronik?

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.