Dark/Light Mode

Halal Jadi Lifestyle Dan Kebutuhan

Atalla Indonesia Luncurkan Kacamata Bersertifikasi Halal

Selasa, 5 November 2019 17:07 WIB
PT Atalla Indonesia,  resmi meluncurkan kacamata bersertifikasi halal dari MUI di Gran Melia, Jakarta, Selasa (5/11).
PT Atalla Indonesia, resmi meluncurkan kacamata bersertifikasi halal dari MUI di Gran Melia, Jakarta, Selasa (5/11).

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Atalla Indonesia resmi meluncurkan produk kacamata sesuai syariat Islam. Hal ini didasari oleh gaya hidup atau lifestyle dan kebutuhan akan produk halal di Indonesia.

Direktur PT Atalla Indonesia, Wenjoko Sidharta menjelaskan, produk kacamata sesuai syariat Islam merupakan produk yang dihasilkan melalui proses yang sesuai aturan Islam hingga mendapatkan sertifikasi halal yang sah. Bahkan di banyak negara sertifikasi halal sudah diminati oleh non Muslim.

Sertifikasi halal yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia untuk produk kacamata Atalla sudah melalui berbagai tahapan.

Wenjoko menjelaskan, sebagai produk yang diklaim halal tentu yang paling utama harus diketahui konsumen adalah dari sisi bahan baku. Bahan baku harus sesuai syariat Islam.

"Bicara halal yang saya pahami itu luas ya. Ketika berbicara produk dari industri (kecil atau besar) maka bahan bakunya itu yang harus memenuhi syarat sesuai aturan Islam," kata Wenjoko saat acara Peresmian Sertifikasi Halal Kacamata dan Lensa Pertama Di Indonesia, di Jakarta, Selasa (5/11).

Dalam acara tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawanigsih dan Perwakilan MUI.

Baca juga : Tak Hanya Jadi Operator Bandara Terbaik di Indonesia, AP II Siap Go Global

Wenjoko melanjutkan, produk kacamata yang halal, itu harus memenuhi bahan baku yang halal. MUI pun mengecek bahan baku seperti biji plastik yang harus memenuhi ketentuan.

Lalu dalam melakukan pengecatan maka bahan baku cat selain memperhatikan kualitas juga kandungan cat.

"Untuk produk kacamata kami bahkan sampai ke dalam tinta sablonnya. Karena memang komponen-komponen itu yang paling banyak menggunakan produk turunan dari hewani," paparnya.

Produk hewani ini tidak hanya berasal dari babi tapi bisa saja hewan lain. Misalnya bukan hewan yang diharamkan sekalipun jika cara mendapatkannya tidak sesuai syariat Islam, maka bisa saja diragukan kehalalannya.

"Sementara apa yang kita gunakan sekarang ini itu sudah memanfaatkan produk nabati," ucapnya.

Ditegaskan, bahwa produk turunan hewani tidak hanya lemak babi. Bisa saja menggunakan lemak dari sapi tetapi jika penanganannya tidak sesuai syariat Islam mungkin itu sudah dikategorikan non halal.

Baca juga : Pengindonesiaan Umat Beragama (2)

Dia juga menceritakan, bahwa pihaknya terpanggil meluncurkan kacamata bersertifikasi halal melihat gaya hidup dan kebutuhan masyarakat di Indonesia. Apalagi produk halal sudah ada aturannya.

"Saya sebagai seorang warga negara Indonesia sedikit banyak cukup terpanggil. Karena seperti kita ketahui, mayoritas penduduk Indonesia ini adalah beragama muslim, begitupun dengan area sekeliling kami. Sehingga pada waktu itu saya sempat terpanggil kenapa ketika saya mengetahui akan adanya kacamata yang mengandung produk kurang halal dan kita mengetahui itu," tuturnya.

"Jadi ada dua aspek sebenarnya, yang pertama adalah memang mau turut mensukseskan program pemerintah tentang produk halal. Kedua terpanggil sebagai warga negara Indonesia," imbuhnya.

Sedangkan Dirjen IKMA Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih mengatakan, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan mewajibkan produk makanan dan minuman serta selain produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal, mulai tanggal 17 Oktober 2019 dan dilakukan secara bertahap.

"Tujuan dengan diterbitkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Juga serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal," kata Gati.

Di samping itu, label halal juga akan meningkatkan nilai dan branding produk di mata masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah muslim.

Baca juga : HUT ke-74, KAI Luncurkan Kereta Istimewa

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang penahapan kewajiban sertifikasi halal baru akan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.

“Saya memberikan apresiasi kepada PT Atalla Indonesia yang secara proaktif telah melakukan kewajiban untuk sertifikasi halal terhadap produknya sebelum ketentuan wajib halal untuk selain produk makanan dan minuman diberlakukan,” ujar Gati. [JAR]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.