Dark/Light Mode

Bigo Live Masih Dipakai untuk Siaran Konten Mesum, Ini Kata KPAI

Senin, 27 Mei 2024 23:56 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak kemunculannya beberapa tahun lalu, aplikasi video live chat Bigo kerap menjadi perhatian publik di Indonesia karena sejumlah isu serius terkait konten yang tidak pantas.

Aplikasi ini sering digunakan untuk menayangkan adegan tidak senonoh, yang menciptakan kekhawatiran tentang etika digital di kalangan pengguna.

Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai dampak negatif penyalahgunaan aplikasi ini terhadap pengguna di bawah umur, terutama karena Bigo Live memiliki rating usia 12+ di Google Play Store.

Meskipun ditujukan untuk pengguna berusia 12 tahun ke atas, Bigo Live sering digunakan sebagai platform untuk menayangkan konten dewasa.

Salah satu hal yang mengkhawatirkan adalah tayangan yang menampilkan perempuan dengan pakaian minim dan adegan menari erotis di depan kamera.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengomentari fenomena tersebut.

Baca juga : Jokowi-Puan ‘Mesra’ Di Acara WWF Bali, Ini Kata PDIP

"Negara juga harus bertindak tegas terhadap pornografi untuk hadir di depan melindungi warga negara, khususnya anak-anak. Oleh sebab itu, secepatnya akan kita take down dan tentu kita akan koordinasi dengan Kominfo agar tidak tersebar lebih luas," pinta Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.

Putra menambahkan, perlindungan anak dan perempuan dalam ruang daring membutuhkan kerja sama lintas sektor.

Kementerian Kominfo diminta bertindak cepat menghapus konten pornografi yang merugikan anak.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dengan industri pornografi, regulasi yang ketat harus diterapkan, termasuk pada platform Bigo Live.

Menurutnya, Industri boleh berkembang, tapi tidak dengan merugikan anak.

Ia menambahkan bahwa perlindungan anak dalam ruang daring adalah prioritas yang harus dijalankan dengan tegas oleh pemerintah.

Baca juga : Menag Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji, Ini Pesannya

Sebelumnya, pada September 2023 lalu, sebuah kasus mengejutkan terjadi di Garut, Jawa Barat. Di mana sepasang sejoli tertangkap basah sedang melakukan adegan tak senonoh di aplikasi Bigo Live.

Aksi sejoli itu direspon oleh para penonton yang menyaksikan dengan memberikan hadiah atau saweran selama live streaming berlangsung.

Video tersebut segera viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat serta pihak berwenang yang menuntut tindakan tegas terhadap pelaku dan platform yang memfasilitasi konten tersebut.

Menurut Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, konten dewasa yang muncul di platform digital harus ditegur, bahkan diproses secara hukum.

"Sebab, di UU ITE hal seperti itu merupakan perbuatan yang dilarang. Memang yang pasti harus diproses adalah pelaku, tapi platform digital juga harus ikut bertanggung jawab karena mereka seharusnya memiliki mekanisme pengawasan agar tindakan pornoaksi tidak diberi ruang di Indonesia," ulas Heru. 

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya implementasi tindakan yang lebih tegas dan sistematis dalam mengatur konten digital di platform live streaming.

Baca juga : 70 Ton Bumbu Indonesia Didatangkan ke Saudi untuk Konsumsi Jemaah Haji

Kolaborasi antara Pemerintah, pengembang aplikasi, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan etis bagi semua pengguna.

Bigo Live sebagai platform besar harus mengambil tanggung jawab lebih dalam mengawasi konten yang ditayangkan dan memastikan penggunaannya tidak melanggar hukum dan etika yang berlaku.

"Dengan perhatian dan tindakan yang tepat, kita bisa mencegah terulangnya kasus-kasus serupa dan melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi digital," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.