Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jakarta Bakal Terapkan PPKM Level 3
Baru Napas, Pengusaha Minta Pembatasan Jangan Kelamaan
Senin, 22 November 2021 07:05 WIB
Sebelumnya
Cukup Perketat Prokes
Pengelola pusat perbelanjaan dan mall menyatakan keberatan soal pemberlakuan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
“Sebaiknya tidak diperlukan untuk memberlakukan pembatasan sesaat. Berdasarkan pengalaman selama ini, ternyata tidak efektif dan akan kembali memberatkan dunia usaha,” protes Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja.
Dia berpendapat, yang diperlukan saat ini adalah penegakan ketat atas protokol kesehatan. Pembatasan yang bersifat sesaat tidak efektif karena memicu masyarakat mencari alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan.
Baca juga : Pengusaha Ketar-ketir
APPBI, lanjut Alphonzus, belum bisa memperkirakan dampak dari pemberlakuan PPKM Level 3 bagi bisnis pusat perbelanjaan. Pihaknya masih menunggu detail kebijakan tersebut.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah beberapa kali menerapkan PPKM Level 3. Terakhir PPKM Level 3 diterapkan 5 hingga 18 Oktober 2021 sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.
Baca juga : Jokowi Siap Optimalkan Presidensi G20 Untuk Pemerataan Kemakmuran Dunia
Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Lalu bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya