Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Untuk mencegah lonjakan kasus Corona, Pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 semasa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kondisi ini membuat pengusaha ketar-ketir. Sebab, dengan PPKM Level 3, banyak kegiatan ekonomi akan dibatasi.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menerangkan, PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas warga saat libur Nataru.
Baca juga : Soal Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ganjar Tunggu Instruksi Dari Pusat
“Seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3. Walaupun ini bukan berarti seluruh daerah dinyatakan sebagai level 3, tetapi penetapan untuk seluruh Indonesia akan diberlakukan dengan standar yang selama ini diberlakukan atau ditetapkan untuk level 3," terang Muhadjir.
Dengan pemberlakukan ini, beberapa fasilitas umum akan ditutup. Instruksi Mendagri mengenai Kebijakan Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 selama Libur Nataru, menginstruksikan agar Pemda menutup sementara fasilitas umum dan area publik di Jawa-Bali.
Baca juga : Mau Ada PPKM Level 3, Jakcloth Di Gelar Lebih Awal
Selain itu, resepsi pernikahan juga dibatasi. Begitu juga dengan bioskop, kegiatan makan minum, bahkan tempat ibadah juga dibatasi. Pemerintah juga melarang cuti bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN. Dan yang paling penting, membatasi perjalanan.
Penerapan kebijakan ini membuat pengusaha ketar-ketir. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan, penerapan kebijakan ini bisa membuat aktivitas ekonomi loyo lagi.
Baca juga : BPIP: Kampus Sasaran Pengembangan Karakter Pancasilais
Dia heran, mengapa Pemerintah sampai mengambil kebijakan ini. Padahal, yang perlu diwaspadai cukup sektor pariwisata. "Ini malah industrinya, sektor manufakturnya dikurangin kapasitasnya, lalu kantor juga WFH. Padahal, ini lebih kepada supaya masyarakat nggak berlibur, nggak ada klaster lagi," ucapnya.
Dengan pola PPKM Level 3, lanjutnya, target Pemerintah memulihkan ekonomi bisa tak akan tercapai. Sebab, sejumlah sektor kena imbasnya. Padahal, jika tujuannya mengurangi konsentrasi masyarakat di tempat wisata, Pemerintah cukup membuat aturan yang lebih spesifik di sektor tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya