Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Permohonan Dari Masyarakat Tinggi
Anggaran Kursi Roda Buat Warga DKI Masih Kurang
Selasa, 23 November 2021 07:10 WIB
Sebelumnya
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari memastikan pihaknya akan mengakomodir masukan dan saran Komisi E terhadap penambahan alat bantu fisik untuk tahun 2022.
“Karena memang banyak sekali usulan-usulan dari masyarakat. Misalnya kursi roda, kuotanya perlu ditambah di masing-masing suku dinas,” terangnya.
Baca juga : Dukung Pendidikan Di Pulau Borneo, Sahabat Ganjar Kasih HP Buat 3 Pelajar Berprestasi
Ditegaskannya, pihaknya akan terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas terhadap mekanisme penyaluran alat bantu fisik berdasarkan standard operating procedure (SOP). Di antaranya, berdomisili DKI Jakarta dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Lapor Satpel
Baca juga : Puing Sisa Bongkaran Tutupi Sumur Resapan
Premi menjelaskan, mekanisme pengajuan permohonan alat bantu fisik dapat dikoordinasikan langsung dengan Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial dan Pendamping Sosial di tiap kecamatan.
“Hal utama yang perlu dilakukan warga yang membutuhkan alat bantu fisik adalah menyiapkan berkas yang dipersyaratkan,”terangnya.
Baca juga : Bripka Eksan Bina Puluhan Petani Desa Limbungan Menanam Porang
Sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh penyandang disabilitas, yaitu harus membuat surat pengantar (PM 1) dari Kelurahan setempat, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan foto seluruh badan ukuran 3R. Kemudian, tim Suku Dinas Sosial lima Wilayah Kota Administrasi bersama Satpel Sosial Kecamatan melakukan visitasi dan assessment kepada calon penerima. Setelah itu dilakukan assessment dan dinyatakan layak menerima bantuan. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya