Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota 2022 sebesar Rp 4.453.935. Upah buruh tersebut cuma naik Rp 37 ribuan dibanding tahun ini yang sebesar Rp 4.416.186. Mengetahui upah buruh Jakarta cuma naik seuprit, buruh pun ngamuk ke Anies.
Anies mengumumkan upah buruh itu pada Minggu (21/11). Dia tidak bicara langsung, tapi melalui keterangan pers yang disebar Pemprov DKI.
Baca juga : Buruh Tebar Ancaman
“Sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536,” ujar Anies.
Anies mengatakan, besaran kenaikan UMP tersebut sudah merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga : Kalau Cukai Rokok Jadi Naik, Nasib Buruh Kian Terdesak
Setelah mengumumkan UMP, Anies mewajibkan, para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta jajarannya untuk mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMP.
Baca juga : Mulai Hari ini, Naik KA Jarak Jauh Cukup Pakai Antigen
Sebelumnya, Anies mengaku tak bisa mengubah besaran UMP lebih besar daripada ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat kepada buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Kamis (18/11).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya