Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

UMP DKI Naik 37 Ribu

Buruh Ngamuk Ke Anies

Selasa, 23 November 2021 08:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menerima para buruh soal UMP. (Foto: Facebook Anies Baswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menerima para buruh soal UMP. (Foto: Facebook Anies Baswedan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota 2022 sebesar Rp 4.453.935. Upah buruh tersebut cuma naik Rp 37 ribuan dibanding tahun ini yang sebesar Rp 4.416.186. Mengetahui upah buruh Jakarta cuma naik seuprit, buruh pun ngamuk ke Anies.

Anies mengumumkan upah buruh itu pada Minggu (21/11). Dia tidak bicara langsung, tapi melalui keterangan pers yang disebar Pemprov DKI.

Baca juga : Buruh Tebar Ancaman

“Sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536,” ujar Anies.

Anies mengatakan, besaran kenaikan UMP tersebut sudah merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga : Kalau Cukai Rokok Jadi Naik, Nasib Buruh Kian Terdesak

Setelah mengumumkan UMP, Anies mewajibkan, para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta jajarannya untuk mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMP.

Baca juga : Mulai Hari ini, Naik KA Jarak Jauh Cukup Pakai Antigen

Sebelumnya, Anies mengaku tak bisa mengubah besaran UMP lebih besar daripada ketentuan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat kepada buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Kamis (18/11).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.