Dark/Light Mode

Upah Naiknya Seencrit

Buruh Tebar Ancaman

Sabtu, 20 November 2021 07:40 WIB
Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kaum buruh kecewa betul dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang diketok Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, awal pekan ini. Bagaimana tidak, upah buruh diputuskan hanya naik seencrit: 1,09 persen.

Kenaikan upah ini terbilang murah. Kalau dirupiahkan, upah buruh di Jakarta naik sekitar Rp 48 ribu, sementara di Yogyakarta hanya Rp 17 ribu. Buruh yang tak terima keputusan itu, mulai tebar ancaman.

Baca juga : 12 Proyek Smelter Terancam Mangkrak

Sejak awal November lalu, massa buruh dari berbagai elemen mulai turun ke jalanan untuk menggelar unjuk rasa. Tak hanya di Jakarta, aksi serupa juga dilakukan di sejumlah daerah seperti Bandung, Tangerang, dan Sidoarjo. Tuntutan mereka cuma satu yaitu minta pemerintah menaikan upah buruh tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

Namun berbagai aksi itu rupanya tak didengarkan. Buktinya, saat diumumkan Menaker Ida Fauziyah pada Selasa (16/11) lalu, kenaikan rata-rata UMP Nasional 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Jauh dari harapan buruh yang minta 7-10 persen. Dalam surat edaran Menaker dan Mendagri itu, Ida memberi waktu kepada para gubernur untuk menentukan UMP sampai 20 November 2022 atau hari ini.

Baca juga : Giliran Partai Buruh Gelar Konvesi Capres

Ia pun mewanti-wanti, agar para gubernur tidak memberikan kenaikan upah terlalu tinggi misalnya, karena dikhawatirkan akan menurunkan daya saing, berpotensi menurunkan kesempatan kerja, serta memicu pemutusan hubungan kerja. Apalagi situasi saat ini masih pandemi.

Terakhir, menteri asal PKB itu mengingatkan kepada gubernur untuk mengikuti aturan upah minimum dari pemerintah pusat. Jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan.

Baca juga : 40 Tahun YJI, Luncurkan Buku dan Gelar Pameran Virtual

Tentu saja, keputusan Menteri Ida itu bikin buruh kecewa berat. Tak hanya kenaikkannya yang seencrit. Ida juga menghapuskan Upah Minimum Sektor (UMS).

Sejak keputusan itu, berbagai elemen buruh makin rajin turun ke jalan. Hampir tiap hari, mereka turun menggelar unjuk rasa menuntut pemerintah mencabut surat edaran Kemenaker dan Kemendagri tentang penetapan upah. Di Jakarta, aksi demonstrasi biasanya digelar di sejumlah titik. Seperti di depan Istana, depan Balai Kota Jakarta, dan di depan Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.