Dark/Light Mode

Kalau Nggak Mau Kena Sanksi, ASN Kudu Batalin Cuti Nataru

Sabtu, 27 November 2021 16:16 WIB
Pegawai ASN dilarang cuti libur Natal dan Tahun Bari 2022. (foto:net)
Pegawai ASN dilarang cuti libur Natal dan Tahun Bari 2022. (foto:net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru (Nataru) 2022. Bila nekat cuti, ASN akan dikenai sanksi pelanggaran berat.

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur. Segera batalkan," kata Bima usai menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, seperti dikutip Antara, Sabtu (27/11).

Apalagi, saat ini telah turun peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Baca juga : Jangan Mudik Saat Libur Nataru

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

Baca juga : Airlangga Targetkan Kerja Sama Nyata Dalam Presidensi G20

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi ASN, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," kata Bima.

Baca juga : GAPKI Kalbar Sigap Bantu Korban Banjir Luapan Sungai Kapuas

Ia juga mengingatkan ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota, akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya, maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," papar Bima.

"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," pungkasnya. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.