Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, salah satunya bebas dari pungutan liar (pungli).
Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan komitmen Jakarta Kota Bebas dari Pungli Tahun 2021, bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Irwasum Polri, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya, Selasa (16/11).
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja bersama di dalam menangani persoalan pungli di Jakarta. Jakarta menyatakan komitmennya di seluruh wilayahnya. Semoga seluruh wilayah bebas dari pungli," ungkap Anies melalui laman Facebook-nya, Selasa (16/11).
Baca juga : Polda Metro Gelar SIM Keliling Di Jakarta, Cek Di Sini
Anies menyebut, secara umum, ada 3 faktor yang bisa menyebabkan terjadinya pungli. Yaitu faktor kebutuhan, faktor keserakahan, hingga penyalahgunaan sistem.
"Untuk yang pertama, di DKI Jakarta seluruh jajarannya diberikan tunjangan yang mencukupi untuk hidup layak di Jakarta. Jadi, secara alasan kebutuhan, tidak lagi kebutuhan. karena sudah dicukupi," papar Anies.
Kedua, pada sistem saat ini, hampir seluruh proses perizinan telah dilakukan digitalisasi. Hampir semua pelayanan dilakukan secara digital, melalui JAKI.
Baca juga : Taman Kota Jakarta Barat Disulap Jadi Penampungan Air Banjir
"Terakhir keserakahan, ini tidak ada obatnya. Itu bisa dihentikan dengan rasa takut. Insya Allah, akan memberikan efek jera. Kita berharap, 3 faktor penyebab pungutan itu bisa kita kendalikan," tutur Anies.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan aksi nyata pada 2021 dengan melaksanakan 819 kegiatan pencegahan, 704 kegiatan intelijen, 305 kegiatan penindakan dan 250 kegiatan yustisi dalam rangka pemberantasan pungutan liar di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Minta Komitmen Sebelum Di-OTT
Pemprov DKI juga terus mengajak seluruh pihak terkait dalam mengambil peran, untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar di wilayah kerja masing-masing.
"Teman-teman mengalami/ melihat pungli di DKI Jakarta? silakan laporkan lewat JAKI," pungkas Anies. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya