Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Awas! ASN Yang Cuti Dan Keluar Kota Saat Libur Nataru Diancam Sanksi BKD DKI

Rabu, 1 Desember 2021 13:49 WIB
Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: Ist)
Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran larangan cuti dan keluar kota untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor surat 79/SE/2021.

“Menginstruksikan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN di lingkungan saudara untuk tidak bepergian melakukan perjalanan keluar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022),” tulis surat edaran tersebut seperti dilihat pada Rabu (1/12).

Baca juga : Jangan Mudik Saat Libur Nataru

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, larangan keluar kota dan cuti berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021. Namun, ada pengecualian bagi pegawai yang hendak mengajukan cuti atau keluar kota.

Pertama, pegawai yang bertempat tinggal di wilayah aglomerasi sehingga setiap hari terpaksa melintas keluar masuk Jakarta.

Baca juga : Airlangga Targetkan Kerja Sama Nyata Dalam Presidensi G20

Kedua, pegawai yang melaksanakan perjalanan keluar daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari kepala perangkat daerah masing-masing.

Terakhir, ketiga, pegawai yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah seperti sakit, proses bersalin atau alasan penting lainnya.

Baca juga : Ingat Ya, ASN Haram Cuti Dan Pergi Ke Luar Daerah Di Masa Libur Nataru

BKD pun mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk tidak memberikan cuti kepada pegawai, kecuali yang masuk dalam pengecualian tadi.

"Pegawai ASN yang terbukti bepergian keluar daerah tanpa izin kepala perangkat daerah selama pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," demikian bunyi surat tersebut. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.