Dark/Light Mode

Demo Di Gedung MK, Ini 3 Tuntutan Massa Buruh

Rabu, 8 Desember 2021 15:36 WIB
Massa buruh berdemo di MK. (Foto: Ist)
Massa buruh berdemo di MK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Pertemuan dilakukan secara tertutup. Andi Gani Nena Wea mengatakan, terjadi multitafsir yang luar biasa atas putusan MK dalam UU Cipta Kerja dan ini memancing aksi buruh di daerah-daerah.

"Kami ingin minta penjelasan atas amar 7 putusan MK yaitu menyatakan Pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan kebijakan yang berdampak strategis pada masyarakat. Apalagi PP No. 36 terkait Pengupahan sangat startegis berdampak pada masyarakat terutama buruh," katanya usai pertemuan di Gedung MK.

Andi Gani mengungkapkan, MK telah berjanji akan segera menyelesaikan multitafsir ini di masyarakat. Berapa lama waktu yang ditargetkan buruh bagi MK? Andi Gani menegaskan, harus secepat mungkin. Sebab, aksi massa buruh didaerah semakin masif dengan ketidakjelasan putusa MK ini.

Baca juga : Semoga Tahun 2022 Kita Bisa Berhaji Lagi

"Ribuan buruh di Jawa Barat besok bergerak lagi. Didaerah lain juga sama. Ekskalasinya makin masif. Untuk itu, MK harus segera menjawab secepatnya," tegasnya.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya diseluruh Indonesia jika Pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja tidak mengacu pada keputusan MK.

Menurutnya, dalam amar keputusan nomor 7, MK menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan upah adalah kebijakan strategis.

Baca juga : Majukan Desa Di Jabar, Kang Emil Janji Tiap Tahun Beri Bantuan Dana Ke BPD

"Dengan begitu, kita ingin bertanya kepada MK yang mulia. Apakah MK bisa menyatakan penjelasannya? memberikan penjelasan kepada kita bahwa PP Nomor 36 masih ditangguhkan?" jelasnya.

Hal ini, kata Iqbal, sekaligus memutuskan bagi gubernur dan kepala daerah lainnya tidak perlu menunggu Pemerintah Pusat dalam memutuskan upah. Karena, keputusan MK itu mengikat seluruh rakyat termasuk Pemerintah dari satuan terkecil sampai tertinggi. "Itu yang kita sampaikan bagaimana MK harus menjelaskan," jelasnya.

Iqbal juga menyoroti soal UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37 ribu Menurutnya, jika tambahan upah itu dibagi 30 hari, artinya hanya Rp 1.250 per hari. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.