Dark/Light Mode

Demo Di Gedung MK, Ini 3 Tuntutan Massa Buruh

Rabu, 8 Desember 2021 15:36 WIB
Massa buruh berdemo di MK. (Foto: Ist)
Massa buruh berdemo di MK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Belasan ribu massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12).

Aksi ini dipimpin langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal. Ada tiga tuntutan utama yang diminta buruh. Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca juga : Semoga Tahun 2022 Kita Bisa Berhaji Lagi

SK itu, dinilai bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk upah.

Kedua, buruh menuntut Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga : Majukan Desa Di Jabar, Kang Emil Janji Tiap Tahun Beri Bantuan Dana Ke BPD

Ketiga, buruh melayangkan surat pada MK untuk mempertanyakan amar putusan yang dibacakan para Hakim Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja agar tidak multitafsir.

Massa buruh berkumpul di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di depan Patung Kuda. Tak lama, pimpinan buruh Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal melakukan long march dengan berjalan kaki menuju Gedung MK.

Baca juga : Dukung Kemenkes, Klinik SehatQ Turunkan Tarif Test PCR

Kedua presiden konfederasi buruh terbesar di Indonesia itu melakukan audiensi dengan pimpinan MK yaitu Juru Bicara MK Fajar Laksono dan Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.