Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Hasil Pengawasan OBU VII Balikpapan
Ditjen Perhubungan Udara Selidiki Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Selasa, 4 Juni 2019 13:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bakal menindaklanjuti laporan Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan soal maskapai yang ditemukan melanggar tarif batas atas (TBA).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
"Apabila ditemukan pelanggaran akan segera ditindaklanjuti sesuai Permenhub No. 78/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan," kata Polana dalam siaran pers, Selasa (4/6/2019).
Baca juga : Dirjen Hubud: Belum Ada Maskapai Yang Langgar Tarif Batas Atas Penerbangan
Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan melaksanakan pengawasan terhadap penerapan TBA di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan.
OBU VII menemukan adanya indikasi pelanggaran maskapai yang menerapkan tarif melebihi TBA yang diatur dalam Keputusan Menteri No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada 2 Juni 2019. Adapun, yang menjadi objek monitoring yaitu seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan, antara lain Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.
Baca juga : Pertamina Adakan Pelatihan Daur Ulang Kertas Bekas
Plt. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Handoko mengakui adanya temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA dan meminta maskapai segera untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.
“Meskipun pada 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggar TBA, tetapi esok harinya dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali,” ujar Handoko.
Pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. (FAZ)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya