Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dirjen Hubud: Belum Ada Maskapai Yang Langgar Tarif Batas Atas Penerbangan

Kamis, 30 Mei 2019 16:06 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti (kedua kanan) (Foto: IG @djpu151)
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti (kedua kanan) (Foto: IG @djpu151)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Polana B. Pramesti mengungkapkan, hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Mengenai berita viral yang menyebut tiket ke beberapa rute penerbangan domestik mencapai puluhan juta rupiah, setelah diselidiki, ternyata penerbangan tersebut bukan penerbangan langsung. Melainkan transit di beberapa tempat.

"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli tiket beberapa rute supaya sampai ke rute tujuan. Jadi, harganya tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah," terang Polana dalam keterangan tertulis yang diterima RMco.id, Kamis (30/5).

Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan, dalam periode libur Lebaran tahun ini. Baik pembelian melalui agen travel, ataupun secara daring (online).

Baca juga : Harga Tiket Pesawat Rp 21 Juta Ulah Agen yang Jual Multirute

Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan, dan jenis penerbangannya. Apakah langsung satu rute atau transit.

Polana menegaskan, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 20 Tahun 2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dan KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Dalam KM 106  itu ada tarif tertinggi tiap rute  langsung  (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi, silakan masyarakat mengecek tarif pesawatnya, sebelum membeli tiket," tutur Polana.

Ia bahkan menyatakan, bahwa tarif yang tertera di KM 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya. "Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat, di atas batas yang sudah ditetapkan pemerintah. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi, sesuai aturan yang berlaku ," papar Polana.

Baca juga : Darmin Cs Pangkas Tarif Penerbangan

Dalam penjelasan lebih lanjut, Polana mengatakan, tarif tersebut bukanlah harga tiket. Untuk harga tiket, tarif itu masih ditambah  pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC). Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.

Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, tarif tersebut boleh dijual 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM Air, boleh menjual maksimal 90 persen. Sedangkan untuk low cost carrier (LCC) seperti Lion Air, Citilink, dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas.

Untuk mengawasi penerapan tarif ini, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia, untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

Polana juga meminta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat ini. Jika melihat ada pelanggaran, jangan takut untuk melaporkan melalui Contact Center 151atau media sosial Instagram, Facebook, Twitter @djpu151.

Baca juga : Horee, Tarif Batas Atas Pesawat Bakal Diturunkan

Selain itu, penumpang juga bisa melaporkan ke Posko Lebaran  di tiap-tiap bandar udara. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.