Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
8 Ribu Pasukan Gabungan Amankan Tahun Baru
Anies Larang Bunyikan Terompet Dan Petasan
Kamis, 23 Desember 2021 06:47 WIB
Sebelumnya
Boleh Mudik
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, tak seperti libur panjang sebelumnya, tidak ada larangan mudik pada libur Nataru.
Baca juga : Menteri Erick Sering Berbagi Mimpi Dan Peluang
“Perlu ditegaskan bahwa pada Natal dan Tahun Baru tidak ada penyekatan, yang ada hanya pengetatan protokol kesehatan,” ujar Adita Irawati saat konferensi pers virtual, Senin (20/12).
Pengetatan prokes, lanjutnya, untuk mencegah penularan baru virus Corona di tengah merebaknya varian Covid-19 Omicron. Berdasarkan survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian (Balitbang) Kemenhub, sebanyak 11 persen masyarakat di seluruh Indonesia berpotensi melakukan perjalanan.
Baca juga : Pemerintah Haramkan Acara Tahun Baruan Yang Picu Kerumunan, Termasuk Di Mall
Angka itu setara dengan 11 juta orang. Sedangkan masyarakat yang keluar dari Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang menuju provinsi lain diperkirakan mencapai 2,8 juta orang.
Kemenhub telah menerbitkan surat edaran yang mengatur syarat-syarat perjalanan bagi masyarakat. Baik itu, angkutan kendaraan pribadi maupun umum baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara. Syarat itu meliputi dokumen vaksinasi sampai tes Covid-19.
Baca juga : Blusukan Ke Kalbar, Jokowi Tanam Pohon Hingga Resmikan Bandara
Adita menerangkan, masyarakat berusia di atas 12 tahun yang diizinkan melakukan perjalanan jarak jauh ialah mereka yang telah memperoleh vaksin Covid-19 dosis lengkap. Masyarakat untuk kategori ini juga diwajibkan menyertakan hasil tes Antigen dengan masa pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya