Dark/Light Mode

Pemerintah Haramkan Acara Tahun Baruan Yang Picu Kerumunan, Termasuk Di Mall

Jumat, 10 Desember 2021 09:48 WIB
Suasana mall jelang libur Natal dan Tahun Baru (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Suasana mall jelang libur Natal dan Tahun Baru (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengimbau seluruh lapisan masyarakat, agar menghindari kerumunan dalam momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.

Berikut aturan perayaan Tahun Baru di tempat perbelanjaan/mall, sebagaimana tercantum dalam Diktum Ketiga Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:

Baca juga : KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Yang Rugikan Negara 18 M

a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Baca juga : Wagub DKI: Pemerintah Dan Warga Kudu Bersinergi Demi Kerukunan Umat Beragama

d. meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

e. melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

f. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.