Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Langgar Jam Operasional, Polisi Bubarkan Kerumunan Di Food Street PIK

Sabtu, 1 Januari 2022 10:05 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua kiri) menegur sejumlah pemilik restoran di Food Street Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, lantaran buka melampaui jam operasional yang diperkenankan pada Jumat (31/12/). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua kiri) menegur sejumlah pemilik restoran di Food Street Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, lantaran buka melampaui jam operasional yang diperkenankan pada Jumat (31/12/). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengunjung yang memadati kawasan wisata kuliner Food Street Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, hingga larut malam langsung dibubarkan aparat kepolisian.

"Bubar ya pak, maskernya tolong dipakai ya. Terima kasih," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa kepada pengunjung Food Street PIK, Jakarta Utara, dikutip Jumat malam.

Dalam inspeksi protokol kesehatan di Pantai Indah Kapuk tersebut, Mukti juga menegur sejumlah pedagang di Food Street yang masih buka hingga pukul 23.30 WIB.

Baca juga : Dari Atas Perahu Naga, Jokowi Resmikan Bendungan Ladongi Di Kolaka Timur

"Kegiatannya di stop ya, ini sudah jam berapa? Batasnya kan jam 10," ujar Mukti kepada salah satu pedagang di Food Street PIK.

Usai mendapatkan teguran, para pedagang di kawasan Food Street pun langsung membereskan dagangannya dan bersiap untuk tutup.

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian menyusuri seluruh wilayah Food Street dan memastikan seluruh pengunjungnya membubarkan diri agar tidak terjadi kerumunan yang rentan penyebaran Covid-19 khusus varian Omicron.

Baca juga : Panitia Natal Nasional 2021 Salurkan Paket Sembako Ke Panti Asuhan Di Ambon

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membatasi jam operasional kafe, restoran dan bar serta berbagai usaha sejenis hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.

Pihak kepolisian juga telah memberikan peringatan akan menindak tegas pengusaha nakal yang melanggar batasan jam operasional dengan menyegel tempat usahanya.

Untuk mendukung program pembatasan jam operasional tempat hiburan tersebut, Direktorat Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan memberlakukan malam bebas kerumunan atau Crowd Free Night (CFN) di 11 titik di wilayah Jakarta. Kebijakan CFN tersebut diberlakukan pada pukul 22.00-04.00 WIB pada tanggal 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022.[MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.