Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

124 Mobil Plat RF Ditilang

Polisi: Nggak Ada Yang Namanya Plat Dewa, Semua Wajib Taat Aturan

Rabu, 19 Januari 2022 15:19 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Foto: Istimewa)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam tiga hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 124 kendaraan berplat nomor khusus atau berawalan RF, yang kerap disebut plat dewa. Seperti RFP, RFS, RFD, dan RFL.

Kendaraan tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas. Paling banyak, melanggar aturan ganjil genap. 

Baca juga : Jokowi: Partneran Nggak Apa-apa, Yang Penting Pabriknya Ada Di Sini

"Sejak hari Senin (17/1), dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (19/1).

Sambodo menegaskan, penindakan terhadap kendaraan berpelat khusus ini adalah aturan lalu lintas ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca juga : Satgas: RS Nggak Akan Sanggup Tampung Semua Pasien Corona

"Jadi, kendaraan tersebut tidak memiliki keistimewaan di muka hukum," ujarnya.

"Tidak ada yang namanya plat dewa. Semua wajib patuhi aturan," tandas Sambodo.

Baca juga : Puan: Kalau Ada Yang Sengaja Ngebakar, Harus Segera Diproses Hukum

Sebagai informasi, aturan ganjil-genap berlaku di 13 ruas jalan Ibu Kota. Yakni Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Rasuna Said, Jl. Fatmawati, Jl. Panglima Polim, Jl. Sisingamangaraja, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto, Jl. S. Parman, Jl. Tomang Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Ahmad Yani.

Aturan tersebut berlaku pada Senin hingga Jumat. Shift pagi, mulai pukul 06.00-10 WIB. Shift siang, mulai pukul 16.00-21.00 WIB. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.