Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Ibu Kota Pindah Ke Kaltim, Politisi Kebon Sirih Minta Jakarta Jadi Pusat Bisnis
Jumat, 21 Januari 2022 11:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur mendapat perhatian khusus dari Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Dia berharap, Jakarta nantinya menjadi seperti New York, tetap menjadi daerah istimewa yang sukses sebagai pusat bisnis.
"Sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta saya menilai Jakarta tetap istimewa nantinya yang memiliki kekhususan seperti kota New York yang telah sukses sebagai pusat bisnis," kata Prasetyo, Jumat (21/1).
Baca juga : Bos KADIN: RI Sudah Keluar Dari Krisis, Layak Jadi Pusat Investasi Dunia
Menurut Pras, sapaan Prasetyo Hadi, banyak negara hebat yang berhasil memisahkan antara kota yang akan dijadikan pusat pemerintahan dan pusat bisnis. Sehingga akhirnya dapat fokus melaksanakan pembangunan. Selain New York, ia juga mencontohkan Turki yang telah memindahkan fokus pemerintahannya ke kota Ankara dari Istanbul.
"Jika Jakarta ke depan menjadi pusat bisnis, maka akan fokus pada perekonomian. Dengan begitu Jakarta menjadi jantung baru untuk masa depan Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, politisi PDIP itu menilai pemindahan IKN ke Kaltim merupakan suatu transformasi besar pemerintah. Dia juga menilai pemindahan IKN sesuai dengan cita-cita dan tujuan Indonesia.
“Sebagaimana Presiden Jokowi bilang, pemindahan IKN ke Kaltim merupakan transformasi besar yang dilakukan pemerintah. Saya melihat ini sangat baik karena demi cita-cita dan tujuan negara ke depan," imbuhnya.
Baca juga : Giring Dinasihati Koalisi Dan Oposisi
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi UU. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya