Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PDIP: Usulan Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Demi Kepentingan Anies

Senin, 14 Februari 2022 21:50 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyayangkan pernyataan mantan Dirjen Otda Kemendagri Prof. Djohermansyah Djohan yang mengatakan jika memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 pilihan baik. Lebih demokratis dan aman.

Menurut Gembong, pernyataan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu penuh unsur politis. "Boleh saja berpendapat, tapi ya kita kan harus mengikuti aturan yang ada,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini saat dihubungi RM.id, Senin (14/2).

Kata Gembong, sebagai ahli Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan seharusnya lebih paham dan taat aturan. Sebab, menurut Gembong, dalam Undang-undang, setiap kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, harus legowo digantikan.

Pernyataan mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangun (TGUPP) Anies Baswedan itu, disebut Gembong, diduga kuat untuk kepentingan Anies Baswedan.

Baca juga : Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Melanggar Aturan

"Biar Anies tetap punya panggung jelang Pilpres 2024. Sebab setelah masa baktinya berakhir Oktober nanti, Anies bakal kehilangan panggung, tak bisa tampil lagi," tegasnya.

Gembong yakin penjabat yang akan ditunjuk untuk menggantikan Anies bakal lebih baik. Dapat mengatasi permasalahan di Jakarta yang selama ini terbengkalai dan bekerja lebih ikhlas, tanpa pencitraan.

"Penjabat akan nothing to lose, karena tidak punya kepentingan politis," ucapnya.

Masalah normalisasi sungai dan air bersih untuk warga yang selama ini tak tersentuh, jelas Gembong, akan bisa diwujudkan.

Baca juga : KSP: Pengembangan Mandalika Tak Berhenti Pada Gelaran MotoGP

"Saya yakin Jakarta akan lebih baik (dipimpin penjabat). Makanya, ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus," selorohnya.

Dia juga yakin jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melimpah dan cakap untuk menjadi penjabat di daerah yang mengalami kekosongan kepemimpinan selama 2022-2024.

Sebelumnya, Prof. Djohermansyah Djohan mengatakan, akan ada permasalahan dalam pengangkatan Penjabat (PJ) kepala daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) dari pejabat struktural ASN setingkat eselon 1 untuk daerah yang masa bakti kepala daerahnya berakhir pada Oktober 2024. Saat ini ada situasi yang tidak lazim, dimana akan ada pengangkatan penjabat kepala daerah dari ASN dengan waktu yang cukup lama.

"Kondisi ini yang sangat mengkhawatirkan karena ada peristiwa politik kedepan di 2024 terkait pemilu legaislatif, pilpres dan pilkada serentak nasional," kata pendiri Institute Otonomi Daerah (i-OTDA) dalam webinar tentang Mencermati Akibat Wacana Pengkatan ASN (Aparatur Sipil Negara) terhadap Kekosongan Kepala Daerah (KDH) 2022-2024 yang diselenggarakan i-OTDA, Kamis (10/2).

Baca juga : PLN Siagakan Unit Kerja Di Berbagai Daerah Jadi Sentra Penanggulangan Bencana

Dia pun mengatakan, pemerintah bisa berimprovisasi dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang masa baktinya berakhir, sejauh tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Sementara pemilihan kepala daerah akan digelar serentak pada 2024. Itu artinya, bakal ada kekosongan kepemimpinan di 101 daerah tersebut. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.