Dark/Light Mode

Langgar Prokes, 120 Tempat Usaha di Jakarta Disanksi Satpol PP

Rabu, 16 Februari 2022 20:53 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. (Foto: Ist)
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menekan penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron yang terus meningkat. Satuan Polisl (Satpol) PP DKI Jakarta mengajak pemilik usaha di Ibu Kota mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Sebab, kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, pihaknya hingga saat ini masih menemukan pelanggaran prokes di lokasi tempat usaha. Menurutnya, dalam sepekan terakhir ini saja tercatat ada seratusan tempat usaha yang telah dikenakan sanksi berupa pembubaran, teguran tertulis, serta penutupan operasional dan sanksi administrasi.

Baca juga : Rakyat Afghanistan Sedih Duitnya Disunat Joe Biden

"Sebanyak 120 tempat usaha kita kenakan sanksi, karena melanggar prokes," ungkap Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).

Diungkapkan Arifin, ada tiga aturan prokes yang kerap dilanggar para pemilik dan pengelola tempat usaha. Yaitu,  pemasangan aplikasi PeduliLindungi, jumlah pengunjung yang melebihi 50 persen dari kapasitas, serta melewati batas waktu jam operasional yang sudah ditetapkan.

Baca juga : Kabel Udara Di Jakarta Semakin Semrawut Tuh

"Kami akan terus lakukan pengawasan prokes di tempat usaha. Bagi yang melanggar, kami tidak segan untuk lakukan tindakan," tegasnya.

Selain tempat usaha, lanjut Arifin, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan prokes di lingkungan sekolah.

Baca juga : Didominasi Masker, Limbah Medis Jakarta Capai 2,1 Ton Selama 2021

"Petugas Satpol PP diturunkan melakukan edukasi kepada pedagang, orangtua dan siswa agar tidak berkerumun di luar areal sekolah," tandasnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.