Dark/Light Mode

Nambah Terus Dan Menumpuk

Kabel Udara Di Jakarta Semakin Semrawut Tuh

Selasa, 15 Februari 2022 07:20 WIB
Jaringan Kabel. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp).
Jaringan Kabel. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabel udara di Ibu Kota semakin semrawut seiring terus bertambahnya jumlah pelanggan internet. Untuk mengatur hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kini tengah membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Hari semakin larut. Jarum jam menunjukkan pukul 22.00 WIB. Di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih ramai. Tapi ada satu yang menarik. Sekelompok orang menggali tanah di samping deretan tiang listrik.

Baca juga : Parkir Sembarangan, 159 Kendaraan Di Jakarta Utara Diderek

Padahal, di titik itu sudah ada 5 tiang utilitas. Satu hari berikutnya, satu mobil bak terbuka membawa puluhan tiang listrik dari besi. Salah satu tiang itu kemudian ditanam di lubang galian itu. Tidak lama, berdiri tiang kemudian di cor beton. Hari itu, puluhan tiang baru berdiri di sepanjang jalan Ciputat Raya.

Tiang-tiang itu untuk memasang kabel udara. Karena, tiang yang ada sudah tidak muat untuk menampung jaringan baru. Kondisi kabel udara di wilayah itu memang sangat semrawut. Saling bertumpuk dan terus bertambah. Bahkan, sebagian kabel menjuntai ke bawah. Sejak pandemi Covid-19, kebutuhan jaringan internet warga melonjak.

Baca juga : Gandeng PT Sun Mega Motor, Hyundai Resmikan Dealer Mobil di Jakarta Barat

Sebab, para orangtua banyak bekerja di rumah atau Work From Home (WFO). Dan, anak-anak menjalankan pembelajaran secara online.

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kabel-kabel utilitas, terutama kabel telekomunikasi, menjuntai di udara sehingga mengganggu pemandangan. Larangan itu mengacu pada Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca juga : Sambut Tahun Macan Air, Mal Ciputra Jakarta Hadirkan Event Khas Imlek

Selain itu, ada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Jaringan Utilitas. “Jadi kalau kita bicara kabel udara, itu tidak boleh lho,” kata Hari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.