Dark/Light Mode

Satpol PP Jaksel Tindak 1.713 Pelanggar Prokes Di 10 Wilayah

Kamis, 17 Februari 2022 16:58 WIB
Satpol PP memberikan tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan di Jakarta.
Satpol PP memberikan tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan di Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam sepekan, Satpol PP Jakarta Selatan menindak 1.713 pelanggar aturan tertib masker di 10 wilayah kecamatan.

Total 49 lokasi tempat usaha dikenakan sanksi tegas

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari 1.713 pelanggar tersebut sebanyak 1.706 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan dan tujuh lainnya dijatuhi sanksi denda administrasi dengan total sebesar Rp 550 ribu.

Baca juga : Kapolda Jabar: Vaksinasi Tinggi Jadi Pencuma Kalau Warga Abai Prokes

Menurutnya, sanksi ini dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Selain razia masker, kami juga membubarkan kerumunan orang di 10 lokasi," ujar Ujang, Kamis (17/2).

Ia menambahkan, selama sepekan itu pihaknya juga melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap 249 tempat usaha makanan dan minuman.

Baca juga : Wamenkes: Tingginya Puncak Kasus Tergantung Prokes Masyarakat

Hasilnya, dua restoran dibubarkan, 14 dikenakan sanksi tertulis, 30 ditutup sementara selama tiga hingga tujuh hari, dan satu pemilik usaha dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 15 juta.

"Total 49 lokasi tempat usaha dikenakan sanksi tegas sesuai aturan PPKM level 3 di Ibukota," tuturnya.

Selain itu, pengawasan prokes juga dilakukan di 86 perkantoran dan 137 tempat usaha lain. Hasilnya, tiga pengelola perkantoran dan tujuh tempat usaha dikenakan sanksi teguran tertulis.

Baca juga : Jelang Imlek, Satpol PP Jaktim Siagakan 130 Personel Di Vihara Dan Klenteng

"Sementara, 85 gedung perkantoran dan 130 tempat usaha lainnya telah menerapkan prokes sesuai aturan," pungkasnya. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.